Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Dengan pelimpahan ini, tersangka perkara ini segera disidangkan di Pengadilan.
Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/6), mengatakan, perkara dugaan penggelembungan suara oleh oknum anggota KPPS pada Pemilu Serentak 2019 ini terjadi di TPS 07, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dan sesuai hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota yang tergabung dalam Gakkumdu Kota Kupang, telah menetapkan Frengki Sula sebagai tersangka.
“Tersangka Frengki Sula adalah salah satu anggota KPPS 07 yang bertugas menghitung surat suara,” kata Kasat.
Tersangka diduga melakukan pengelembungan suara dengan cara membacakan surat suara sah kepada caleg dan partai tertentu, meski pada kertas surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.
Hal tersebut hanya dilakukan pada surat suara DPRD Kota Kupang, sedangkan untuk kotak suara yang lain tidak dilakukan tersangka.
Frengki Sula saat melakukan tindak pidana ini, tidak diperhatikan secara serius oleh para saksi dan juga anggota KPPS lainnya karena sudah kelelahan.
“Kasus tersebut baru diketahui setelah dilakukan pleno di tingkat PPK, sehingga PPK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.
Tersangka dikenakan Pasal 532 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa dalam proses pemilihan terdapat indikasi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan dalam hal membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai (tidak dapat dihitung sebagai suara yang sah), atau menyebabkan bertambahnya atau berkurangnya suara (perolehan suara) peserta Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (wil)