BA’A, PENATIMOR – Misteri penemuan sesosok mayat yang menggemparkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, akhirnya berhasil diungkap.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membongkar kasus pembunuhan yang diduga telah direncanakan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat luas setelah adanya laporan orang hilang yang berujung pada penemuan jasad korban di kawasan Pantai Ingguhun.
Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari, dengan kondisi tubuh yang telah mengalami pembusukan berat hingga kulit kepala korban terlepas dari tengkoraknya.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Rote Ndao dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda NTT dalam mengungkap kasus ini. Meski dihadapkan pada berbagai kendala, termasuk kondisi korban yang telah meninggal dunia lebih dari satu minggu saat ditemukan, tim penyidik tetap mampu mengumpulkan alat bukti dan mengungkap peristiwa pidana tersebut secara cepat dan terukur. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kombes Henry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar. Serahkan penanganan perkara ini kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kami telah menetapkan lima orang tersangka, yakni JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Mardiono.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula ketika tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Saat korban dalam kondisi mabuk dan tertidur, para pelaku yang telah berkumpul datang membawa kayu.
“Tersangka MT memukul korban yang saat itu masih tertidur tepat pada bagian kepala. Korban sempat terbangun dan terjatuh, namun kembali dipukul pada bagian belakang kepala hingga mengalami kejang-kejang. Selanjutnya para tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan kayu hingga korban tidak lagi bergerak,” jelas Kapolres.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon dan memasukkannya ke dalam karung. Jenazah korban selanjutnya dibawa keluar melalui pintu belakang rumah sebelum dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama. Korban dituding sebagai pelaku suanggi atau santet oleh para tersangka. Selain itu, konflik terkait sengketa hak atas tanah warisan juga disebut menjadi pemicu yang memperuncing perselisihan di antara para pihak hingga berujung pada aksi pembunuhan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar sweater warna biru, celana pendek, tali nilon sepanjang lima meter, karung putih, celana dalam, sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi kuning beserta STNK, telepon genggam merek Vivo, sprei warna abu-abu, dua buah bantal, meja plastik warna biru dan kursi plastik warna putih.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Biarkan penyidik bekerja untuk membuat terang peristiwa pidana ini sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh di hadapan hukum,” tutup AKBP Mardiono. (bet)













