SEBA, PENATIMOR – Langkah Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengusut dugaan korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS dalam pengelolaan pabrik rumput laut oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun 2017 terus bergerak maju.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara setelah lebih dahulu menyita risalah persidangan, notulen rapat, dan rekaman lengkap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2017, mulai dari tahap pembukaan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara tersebut.
Sejumlah dokumen penting hasil penyitaan diyakini menjadi kunci untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan yang melatarbelakangi pemberian modal usaha kepada CV. MS dalam pengelolaan pabrik rumput laut yang kini diduga merugikan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Riachad Saut Parlindungan Sihombing, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, S. Hendrik Tiip, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (23/6/2026) sore, menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap risalah persidangan, notulen rapat, dan rekaman persidangan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2017 sejak pembukaan sampai dengan penetapan Perda Perubahan APBD,” ujar Hendrik.
Menurutnya, penyidik saat ini juga terus berkoordinasi dengan tim auditor guna mempercepat penyelesaian perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.
“Sekarang kami masih berkoordinasi dengan teman-teman auditor. Kalau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian Negara sudah selesai, maka perkara ini segera kami ekspose untuk penetapan tersangka,” tegas Hendrik yang juga mantan Kasi Intelijen Kejari Timor Tengah Utara itu.
Ia optimistis proses penyidikan tidak akan berlangsung lama. “Kami yakini penyidikan segera tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Sabu Raijua telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2014–2019 secara maraton selama tiga hari berturut-turut, mulai 11 hingga 13 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses pembahasan APBD Perubahan Tahun 2017 yang diduga menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan pemberian modal usaha kepada CV. MS.
Dalam pemeriksaan tersebut, para mantan legislator dimintai keterangan mengenai pembahasan dan persetujuan perubahan anggaran yang berkaitan dengan operasional pabrik rumput laut.
Penyidik mendalami adanya perubahan skema anggaran yang semula dialokasikan dalam pos belanja barang dan jasa untuk operasional pabrik rumput laut, namun kemudian berubah menjadi program yang berujung pada penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga.
Perubahan kebijakan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga berkaitan dengan kebocoran keuangan daerah serta hilangnya potensi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat diperoleh dari pengelolaan pabrik rumput laut milik pemerintah.
“Siapa pun yang patut dimintai pertanggungjawaban akan dimintai pertanggungjawaban atas bocornya keuangan daerah dan hilangnya pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua,” tegas Hendrik.
Penyitaan risalah, notulen, dan rekaman persidangan APBD Perubahan 2017 dinilai menjadi langkah strategis penyidik untuk merekonstruksi seluruh proses pengambilan keputusan yang terjadi saat itu.
Dokumen-dokumen tersebut diyakini dapat mengungkap siapa saja pihak yang mengusulkan, membahas, menyetujui, hingga mengawal perubahan anggaran yang kemudian berujung pada pemberian modal usaha kepada CV. MS.
Selain mantan anggota DPRD, penyidik juga dikabarkan telah memeriksa para mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sabu Raijua guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Sabu Raijua karena pabrik rumput laut sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu program strategis daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir sekaligus memperkuat sektor hilirisasi komoditas unggulan rumput laut.
Namun dalam perjalanannya, pengelolaan pabrik tersebut diduga tidak berjalan sesuai tujuan awal. Sejumlah kebijakan yang diambil terkait pemberian modal usaha kepada pihak pengelola kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Dengan penyitaan dokumen-dokumen penting dan menunggu rampungnya audit kerugian negara, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik untuk mengumumkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang telah berlangsung hampir satu dekade tersebut. (bet)













