Kejati NTT Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Darurat Rp12 Miliar di Malaka

KUPANG, PENATIMOR – Aroma dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tanggul darurat di Kabupaten Malaka kian menguat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membuka penyelidikan terhadap proyek bernilai lebih dari Rp12 miliar tersebut setelah menerima laporan dugaan penyimpangan dari masyarakat.

Bahkan, sebelum Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan, tim Kejati NTT telah lebih dahulu turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi fisik proyek.

Informasi yang diperoleh Penatimor menyebutkan, tim penyelidik Kejati NTT melakukan pemeriksaan lapangan pada 17 Juli 2026 di lokasi pembangunan Tanggul Oanmane dan Tanggul Naimana, Kabupaten Malaka.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen proyek sekaligus mengumpulkan data awal sebagai bahan analisis sebelum proses penyelidikan resmi dimulai.

Hasil pendalaman tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-541/N.3/Fd.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026, sebagai dasar hukum bagi tim penyelidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Penyelidikan berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Tanggul Oanmane dan Tanggul Naimana yang dibiayai melalui Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh dua penyedia, yakni CV UB dan CV CBK, dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Kontrak pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 5 Juni 2025 hingga 2 Oktober 2025, sedangkan masa pemeliharaan telah berakhir pada Maret 2026.

Dalam penyelidikan awal, Kejati NTT mendalami sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan dalam situasi yang benar-benar memenuhi kriteria keadaan darurat. Status tanggap darurat diduga dimanfaatkan sebagai dasar penggunaan mekanisme pengadaan tertentu sehingga proyek tidak melalui proses tender atau lelang terbuka sebagaimana ketentuan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain aspek pengadaan, penyelidik juga mendalami dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Dugaan tersebut menjadi perhatian karena kualitas tanggul berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir.

Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi warga dari ancaman banjir justru berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal dan menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi mulai Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 Wita.

Pemeriksaan itu akan difokuskan untuk mengungkap proses perencanaan, penetapan status tanggap darurat, mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek.

Penyelidikan ini menjadi perhatian publik karena proyek tanggul tersebut dibangun untuk melindungi masyarakat Kabupaten Malaka dari ancaman banjir yang beberapa kali melanda wilayah itu, termasuk banjir besar pada tahun 2024 yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Karena menyangkut keselamatan warga dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar, Kejati NTT menaruh perhatian serius terhadap perkara ini guna memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (bet)