SOE, PENATIMOR – Pertengkaran rumah tangga di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung maut.
Seorang pria berinisial MM (60) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Senin (24/8/2026).
Polres TTS kini mengusut dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh istri korban, YT (56).
Kasus tersebut ditangani Unit Identifikasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS.
Peristiwa tragis itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan mengenai seorang warga yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., mengatakan, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian tersebut.
“Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kapolres.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan telah meninggal dunia di atas tempat tidur di dalam kamar rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik. Di antaranya pakaian milik korban, dua buah sarung bantal yang terdapat bercak darah, serta sebatang besi sok sepeda motor dengan panjang sekitar 54 sentimeter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan awal juga mengarah pada dugaan bahwa korban mengalami cedera berat pada bagian kepala akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.
Temuan luka serta retakan pada sejumlah bagian tulang kepala korban menjadi salah satu fakta yang kini didalami penyidik untuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian korban.
Polisi menduga peristiwa tersebut bermula dari persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, korban disebut pulang ke rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Setibanya di rumah, terjadi pertengkaran antara korban dan istrinya, YT.
Dalam pertengkaran tersebut, korban diduga sempat mengeluarkan ancaman terhadap istrinya. Situasi kemudian diduga semakin memanas hingga YT mengambil besi sok sepeda motor dari kamar lain.
Benda tersebut diduga kemudian digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Meski demikian, polisi masih mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk motif, rangkaian tindakan sebelum korban meninggal dunia, serta hubungan antara seluruh barang bukti yang ditemukan dengan peristiwa tersebut.
Salah seorang saksi berinisial YM (27) mengaku sempat mendengar keributan antara korban dan istrinya. Keributan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan keluarga.
Namun, saksi kemudian meninggalkan rumah dan beristirahat di sebuah kios yang berada di depan rumah. Setelah itu, kejadian yang berujung pada kematian korban diketahui.
Polisi selanjutnya melakukan olah TKP secara menyeluruh dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut.
Kapolres TTS menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga akan mencocokkan seluruh keterangan dengan hasil olah TKP, barang bukti dan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik,” tegas AKBP Kristiyan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait tindak KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan medis/visum, hingga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa persoalan rumah tangga yang tidak diselesaikan secara baik dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal.
Polres TTS mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik keluarga dengan kekerasan. Setiap persoalan hendaknya dibicarakan dalam kondisi tenang dan, bila diperlukan, melibatkan pihak yang dapat memberikan pendampingan.
“Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan atau pendampingan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian maupun pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan,” pungkas Kapolres TTS.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh kronologi, motif serta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa KDRT yang menyebabkan M.M. meninggal dunia. Polres TTS memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. (bet)












