Dipolisikan Advokat Bildad Thonak, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

KUPANG, PENATIMOR – Advokat kondang Kota Kupang, Bildad Mauridz Torino Thonak, S.H., memilih menempuh jalur hukum setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat, “mafia kasus”, hingga tuduhan penipuan dalam pemberitaan media dan media sosial.

Merasa kehormatan serta reputasi profesinya telah diserang, Bildad melalui kuasa hukumnya, Leo Lata Open, S.H., resmi melaporkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, ke Polresta Kupang Kota pada Minggu (2/8/2026) siang, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Bagi Bildad, tuduhan yang beredar bukan sekadar kritik atau perbedaan pendapat, melainkan telah berkembang menjadi tuduhan serius yang menurutnya tidak memiliki dasar dan berpotensi merusak nama baiknya sebagai advokat.

Usai membuat laporan polisi, Bildad menegaskan bahwa dirinya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya membantah seluruh tuduhan itu. Itu adalah fitnah yang sangat keji dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu saya sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Bildad yang didampingi tim kuasa hukumnya dalam jumpa pers di kantornya, Minggu malam.

Menurut Bildad, laporan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga integritas profesi advokat yang menurutnya tidak boleh dirusak oleh tuduhan yang belum terbukti.

Bildad mengatakan, dirinya merasa dirugikan setelah pemberitaan yang mengutip adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik advokat turut menyebut dirinya sebagai “mafia kasus” dan memuat tuduhan bahwa ia meminta sejumlah uang untuk mengurus perkara hukum.

Ia menilai informasi tersebut telah membentuk opini publik yang merugikan dirinya. Karena itu, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Bildad mengisahkan awal mula dirinya menjadi kuasa hukum tambahan bagi Izhak Eduard Rihi dalam perkara perdata yang berkaitan dengan pemberhentian Izhak sebagai Direktur Utama Bank NTT.

Menurut Bildad, saat meminta bantuannya, Izhak berada dalam kondisi tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum. “Beliau datang kepada saya tanpa memiliki uang. Yang beliau serahkan kepada saya hanyalah BPKB mobil Pajero sebagai jaminan pembayaran jasa hukum. Saat itu disepakati jasa hukum saya Rp500 juta, dan kemudian ia mencicil beberapa kali yang totalnya sekitar Rp 300 juta. Seluruh uang dan BPKB mobil itu sudah saya kembalikan kepada yang bersangkutan, padahal kalau sesuai kesepakatan, tentu masih ada sisa Rp 200 juta dari jasa hukum saya yang belum dia bayarkan. Kalah dan menang, itu sudah kewajibannya membayar jasa hukum saya,” ungkap Bildad yang didampingi kuasa hukumnya, Obet Djami, S.H., M.H., Leo Lata Open, S.H., dan Hangri Pah, S.H.

Atas dasar hubungan profesional tersebut, Bildad mengaku tetap memberikan pendampingan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga proses kasasi di Mahkamah Agung. Ia menegaskan seluruh pendampingan hukum dilakukan karena rasa kemanusiaan dan kepercayaan kepada kliennya.

Menurut Bildad, keberadaan BPKB kendaraan yang kini dipersoalkan bukanlah bentuk penguasaan secara melawan hukum. Ia menegaskan BPKB tersebut diserahkan sendiri oleh Izhak sebagai jaminan pembayaran jasa hukum.

Bahkan, kata Bildad, sebelum seluruh kewajiban pembayaran jasa hukum diselesaikan, dirinya telah mengembalikan BPKB tersebut atas permintaan Izhak. “Saya sudah mengembalikan BPKB itu meskipun kewajiban pembayaran jasa hukum belum lunas. Itu saya lakukan karena saya percaya dan ingin menyelesaikan hubungan profesional dengan baik,” ujarnya.

Salah satu bantahan utama yang disampaikan Bildad adalah mengenai tuduhan bahwa dirinya menikmati uang milik Izhak. Ia justru menyatakan seluruh uang yang pernah diterimanya telah dikembalikan.

“Saya menjaga integritas saya sebagai advokat. Kalau memang saya berniat menipu, tentu saya tidak akan mengembalikan uang maupun BPKB yang menjadi jaminan. Faktanya saya sudah mengembalikannya. Lagi pula, kalau pun perkara itu kalah di tingkat Kasasi, jasa hukum saya harus tetap dibayar, tapi justeru saya kembalikan semuanya,” katanya.

Menurut Bildad, tindakan mengembalikan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dan bukan karena mengakui adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.

Bildad juga menegaskan dirinya tidak hanya mengandalkan pernyataan lisan. Ia mengaku memiliki bukti percakapan melalui WhatsApp, bukti pembayaran, dokumen penyerahan BPKB, hingga dokumen lain yang akan disampaikan kepada penyidik maupun Dewan Kehormatan Advokat apabila diperlukan.

“Saya punya data lengkap. Semua percakapan ada. Semua bukti pembayaran ada. Silakan dibuka dalam proses hukum supaya masyarakat mengetahui siapa yang sebenarnya berkata benar,” tegasnya.

Bildad juga mempertanyakan mengapa tuduhan tersebut baru disampaikan setelah perkara yang didampinginya telah berlangsung sejak tahun 2023.

Menurutnya, apabila memang terdapat keberatan, seharusnya persoalan tersebut dapat disampaikan lebih awal melalui komunikasi langsung. “Kalau memang saya melakukan kesalahan, mengapa baru sekarang dipersoalkan? Mengapa tidak sejak awal? Itu yang menjadi pertanyaan saya,” ujarnya.

Selain melapor ke polisi, Bildad memastikan dirinya siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Izhak ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur.

Ia mengaku menghormati mekanisme organisasi advokat dan siap memberikan seluruh klarifikasi beserta bukti yang dimilikinya. “Saya siap menghadapi proses di Dewan Kehormatan. Kalau saya salah, silakan diproses. Tetapi saya yakin saya memiliki bukti yang lengkap untuk menjelaskan seluruh persoalan ini,” katanya.

Dengan laporan yang kini telah diterima Polresta Kupang Kota, Bildad berharap penyidik dapat segera memeriksa saksi-saksi serta meminta pihak yang dilaporkannya mempertanggungjawabkan setiap tuduhan yang disampaikan. Di sisi lain, proses etik di DPD KAI NTT juga diharapkan dapat berjalan secara independen, objektif, dan profesional.

Sementara, Izhak Eduard Rihi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026) malam, awalnya meminta agar konfirmasi dilakukan pada hari berikutnya karena sedang menghadiri suatu acara. “Besok telepon, saya masih acara. Besok baru kita ketemu,” tulis Izhak melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Dalam pesan yang sama, Izhak juga meminta wartawan untuk berkoordinasi dengan Fransisco Bessi. “Atau hubungi Pak Sisco pengacara,” tulis Izhak yang juga mengirimkan nomor ponsel Fransisco Bessi ke wartawan.

Ketika ditanya mengenai kapasitas Fransisco Bessi, Izhak menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan kuasa hukumnya.

Selain itu, Izhak juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan media detik.com. Menurutnya, ia tidak pernah diwawancarai oleh wartawan media tersebut sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar. “Saya tidak pernah diwawancara oleh wartawan. Nanti hubungi Pak Sisco,” tulis Izhak saat menjawab pertanyaan wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Izhak belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai laporan polisi yang diajukan Bildad Thonak.

Kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, S.H., menyatakan, laporan yang telah diajukan kliennya ke Polresta Kupang Kota merupakan langkah hukum untuk mencari kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik yang menurut mereka telah dirugikan akibat tuduhan yang beredar di ruang publik.

Karena itu, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang terkait serta seluruh alat bukti yang ada.

“Kami berharap laporan polisi yang telah diajukan dapat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Leo Lata Open, S.H.

Ia menambahkan, proses hukum tersebut diharapkan menjadi ruang yang tepat untuk menguji setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan yang disampaikan para pihak, sehingga tidak lagi berkembang menjadi opini yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum ada kepastian hukum.

“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada, sehingga nantinya masyarakat memperoleh kepastian mengenai duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya. (bet)