MAUMERE, PENATIMOR – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan BBM Penugasan di Kabupaten Sikka akhirnya terbongkar.
Dalam rentang April hingga Juni 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang melibatkan ratusan hingga ribuan liter Pertalite dan Solar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sikka dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Dari enam kasus yang terungkap, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta berbagai barang bukti berupa BBM jenis Pertalite dan Solar yang telah dipindahkan ke dalam jerigen, botol plastik, hingga tangki modifikasi untuk kemudian dijual kembali di luar jalur distribusi resmi.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“BBM subsidi maupun BBM penugasan merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan mencari keuntungan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
Keberhasilan pengungkapan enam kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.
Kasus pertama terungkap pada 28 April 2026 di wilayah Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 484,5 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jerigen.
Dari hasil penyelidikan diketahui BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dikirim ke wilayah Kabupaten Flores Timur untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Pada hari yang sama, polisi kembali mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serupa. Dari lokasi berbeda, petugas menemukan sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jerigen dan siap didistribusikan ke luar Kabupaten Sikka.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Waigete. Polisi menemukan sekitar 245 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke sejumlah jerigen dan diduga akan dijual kembali secara eceran.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polres Sikka juga berhasil membongkar modus baru yang digunakan pelaku, yakni memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar sebelum dipindahkan ke botol plastik dan dijual kembali.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 60 liter Pertalite beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kasus serupa kembali terungkap di wilayah Kota Uneng. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sekitar 72 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam botol plastik dan diduga dipasarkan ke sejumlah kios maupun warung kecil di Kabupaten Sikka.
Selain Pertalite, penyidik juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM tersebut diduga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal angkutan barang dan penumpang.
Polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi BBM ilegal tersebut sehingga proses pendalaman terus dilakukan.
Kapolres Bambang Supeno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan enam kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sikka dalam mendukung program pemerintah menjaga stabilitas distribusi energi serta mencegah kebocoran subsidi negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga berbagai kasus tersebut dapat diungkap.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun tindak pidana lainnya. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.
Saat ini keenam perkara tersebut telah ditangani melalui enam laporan polisi dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.
Polres Sikka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku mampu mengurus atau menghentikan proses hukum dengan meminta sejumlah uang. Seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan enam kasus tersebut, Polres Sikka menegaskan tekadnya untuk terus menjaga distribusi BBM subsidi dan BBM penugasan agar tepat sasaran, sekaligus melindungi hak masyarakat atas akses energi yang adil, merata, dan berkelanjutan. (bet)













