KUPANG, PENATIMOR – Praktik dugaan korupsi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang mulai terkuak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengungkap adanya indikasi penyelewengan pajak reklame yang melibatkan sejumlah oknum aparatur dengan nilai kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025 itu kini menjadi perhatian serius Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kupang yang tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
“Tim Pidsus Kejari Kota Kupang telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari lingkungan Bapenda Kota Kupang maupun para wajib pajak di Kota Kupang. Selain itu, berbagai dokumen terkait setoran pajak reklame juga telah dikumpulkan sebagai alat bukti,” jelas Shirley.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya dugaan modus yang dilakukan sejumlah oknum di Bapenda Kota Kupang dengan cara memungut pajak reklame dari para wajib pajak, namun dana yang telah diterima tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana mestinya.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, para pelaku diduga melakukan berbagai rekayasa administrasi dan manipulasi data.
“Mereka diduga memanipulasi data pada sistem V-Tax, membuat surat setoran pajak palsu berupa hasil pemindaian dokumen, serta melakukan berbagai cara lain untuk menyamarkan perbuatannya,” ungkap Shirley.
Lebih jauh, hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa dana pajak yang tidak disetorkan tersebut diduga dibagi-bagikan di antara para oknum yang terlibat.
Tidak hanya itu, sebagian dana hasil dugaan korupsi tersebut bahkan diduga diputar kembali untuk kepentingan pribadi dengan cara memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan bunga tinggi.
“Uang hasil pungutan pajak yang tidak masuk ke kas daerah itu diduga dibagi-bagi di antara para pelaku dan sebagian dipergunakan kembali untuk aktivitas pemberian pinjaman berbunga tinggi,” bebernya.
Saat ini, Tim Pidsus Kejari Kota Kupang terus memperdalam penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Kejari Kota Kupang juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
Menurut Shirley, nilai kerugian negara yang saat ini teridentifikasi telah mencapai lebih dari Rp2 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan.
“Indikasi sementara kerugian negara telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun angka tersebut masih sangat mungkin bertambah karena proses permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung,” tegasnya.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan tim Pidsus bahkan telah berlangsung hampir satu bulan terakhir dan hingga kini masih berjalan secara maraton.
Selain kasus dugaan korupsi pajak reklame, Kejari Kota Kupang saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Shirley juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (bet)













