Lima Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Nagekeo Segera Disidangkan

Lima Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Nagekeo Segera Disidangkan

MBAY, PENATIMOR – Komitmen tegas Polres Nagekeo dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual kembali dibuktikan. Lima tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap para pelaku kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo AIPDA Velens Raga Sina.

Lima tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E.

Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.D.E. alias N untuk menjamin perlindungan hak-hak anak serta menjaga privasinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lima Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Nagekeo Segera Disidangkan

Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, SIK., MH., menegaskan bahwa keberhasilan penyidik menyelesaikan berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan wujud nyata komitmen Polres Nagekeo dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan yang harus dijaga dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh rasa aman tanpa bayang-bayang ancaman kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka.

“Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,” tegas Kapolres.

AKBP Rachmat juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan semata-mata kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, tokoh adat hingga pemerintah untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kelima tersangka diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada dalam kondisi lengkap dan sehat.

Polres Nagekeo memastikan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual di Kabupaten Nagekeo. (bet)

error: Content is protected !!