Polsek Kota Lama Limpahkan Dua Tersangka Kasus Percabulan ke Kejaksaan

Polsek Kota Lama Limpahkan Dua Tersangka Kasus Percabulan ke Kejaksaan

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana percabulan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam proses tahap II, Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan persiapan persidangan.

Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPDA Deky Tanebeth, S.H., didampingi Panit Opsnal dan penyidik pembantu, menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santy Efraim, S.H., M.H., di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 26 Maret 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AP dan ML. Setelah pelaksanaan tahap II, keduanya resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga persidangan di pengadilan.

Polsek Kota Lama Limpahkan Dua Tersangka Kasus Percabulan ke Kejaksaan
TAHAP II – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana percabulan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas Polresta Kupang Kota/PENATIMOR.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelimpahan ini menegaskan keseriusan Polri dalam menuntaskan setiap perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban,” kata AKP Zainal Arifin Abdurahman.

Ia menambahkan, Polsek Kota Lama akan terus memperkuat sinergi dengan pihak kejaksaan serta seluruh unsur penegak hukum guna memastikan proses peradilan berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, penanganan perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polri, sehingga setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum agar proses peradilan dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (bet)

error: Content is protected !!