Polresta Kupang Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak 2 Tahun oleh Ibu Kandung

Polresta Kupang Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak 2 Tahun oleh Ibu Kandung

Kupang, penatimor.com – Adriana Lulu Djami alias Ina (33), tersangka kasus penganiayaan anak kandung hingga meninggal dunia di Kupang, mengaku ke suaminya Suhendi bahwa korban meninggal karena sakit.

Korban Dominique Queen (2) meninggal dunia sekitar pukul 14.00 Wita, lalu tersangka menelpon suaminya Suhendi untuk datang ke kostnya.

Suhendi tiba di kost tersangka sekitar pukul 18.00 Wita, dan tersangka mengaku bahwa korban sakit kejang demam (Step) sehingga meninggal.

Suhendi juga masih melakukan sholat jenazah dan tersangka menanyakan mau dikubur dimana.

Tetapi Suhendi mengatakan: “Kamu atur sah mau kubur dimana”, dan langsung bergegas pergi untuk kembali ke bengkel.

Waktu Suhendi pergi dari kost tersebut, tersangka juga mengikuti dengan menggunakan sepeda motor, tetapi tidak mendapati suaminya.

Tersangka lalu melihat di kawasan penghijauan arah menuju Bandara El Tari sepi dan masih hutan, maka tersangka berinisiatif untuk menguburkan korban di lokasi itu.

Tersangka kembali ke kostnya dan mengambil sebuh besi beton, pisau stainless, dan cerokan yang digunakan untuk menggali lubang kubur.

Setelah selesai menggali lubang, tersangka kembali mengambil jenazah korban dengan cara mengendong di bagian depan, menggunakan sepeda motor.

Namun belum sempat menguburkan korban, tersangka lebih dahulu diamankan oleh petugas POM TNI AU Lanud El Tari Kupang yang sedang melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.45 Wita.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/1/2020) petang.

Menurut Kasat Reskrim, awalnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada (31/12/2019) dengan membenturkan kepala korban bagian kiri dan kanan sebanyak dua kali ke tembok, sehingga pada waktu sorenya korban mengalami panas tinggi.

Tidak hanya itu, pada esoknya (1/1/2020) pagi, karena korban menangis dan kencing di atas tempat tidur, tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar korban sehingga korban meninggal dunia.

“Tersangka tidak mengalami ganguan mental dikarenakan dalam memberikan keterangan kepada pihak polisi dan POM TNI AU tidak berbeda,” sebut Kasat Reskrim.

Untuk jenazah korban sudah dilakukan autopsi oleh dokter forensik Mabes Polri pada Jumat (3/1/2020) dan selanjutnya sudah dimakamkan pada Sabtu (4/1/2020) oleh pihak keluarga tersangka.

Pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota segera melakukan rekonstruksi pada Rabu (8/1/2020).

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim. (wil)

error: Content is protected !!