Mangkir dari Tugas, 1 Anggota Polres TTS Dipecat

Mangkir dari Tugas, 1 Anggota Polres TTS Dipecat

KUPANG, PENATIMOR – Komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Timor Tengah Selatan (TTS), yang digelar di Lapangan Apel Polres TTS, Senin (13/4/2026) pagi.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen selaku inspektur upacara, didampingi perwira apel AKP Mahdi Ibrahim serta komandan apel IPDA Ida Ayu Ike Bintarawati.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama, para Kapolsek, serta seluruh personel dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres TTS.

Dalam prosesi upacara, dibacakan secara resmi keputusan PTDH terhadap BRIPKA Jongky Y. M. Kayadoe yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Kolbano.

Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Simbolisasi PTDH ditandai dengan pencoretan dan penandaan silang pada foto personel yang bersangkutan, sebagai bentuk pencabutan status keanggotaan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang, mekanisme berjenjang, serta pertimbangan hukum dan kode etik yang berlaku di institusi Polri.

“PTDH ini tidak hanya berdampak kepada yang bersangkutan, tetapi juga membawa konsekuensi bagi keluarga. Namun keputusan ini sudah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan berlandaskan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab institusi yang harus dijaga. Sikap mangkir dari tugas maupun pelanggaran terhadap aturan tidak akan ditoleransi dan akan berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat disiplin, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Ini menjadi evaluasi bersama agar setiap anggota tetap menjaga marwah institusi dan tidak menyimpang dari aturan yang ada,” pungkasnya. (bet)

error: Content is protected !!