Polisi Amankan Pasangan Terduga Perzinahan di Kupang, Terungkap Dugaan Hubungan Gelap Saat Istri Jadi TKI

Polisi Amankan Pasangan Terduga Perzinahan di Kupang, Terungkap Dugaan Hubungan Gelap Saat Istri Jadi TKI

KUPANG, PENATIMOR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan yang terjadi di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang baru kembali dari Malaysia usai bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) mengaku syok mengetahui suaminya diduga telah hidup bersama perempuan lain selama dirinya merantau demi menghidupi keluarga.

Tak hanya itu, korban juga mendapat informasi bahwa hubungan tersebut diduga telah menghasilkan seorang anak yang kini masih berusia sekitar satu bulan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Zero Ditres PPA-PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.55 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda NTT.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bertindak cepat setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut.

“Begitu menerima pengaduan masyarakat, Tim Zero langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Nova Irone Surentu.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban merupakan istri sah dari salah satu terduga pelaku. Pada tahun 2018, korban diketahui berangkat bekerja ke Malaysia atas persetujuan suaminya demi membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Selama berada di luar negeri, korban disebut rutin mengirimkan uang kepada suaminya untuk kebutuhan hidup sehari-hari hingga pembangunan rumah mereka di Kabupaten Kupang.

Namun sepulang ke NTT pada 16 Mei 2026, korban justru menerima kabar mengejutkan. Ia mendapat informasi bahwa suaminya diduga telah hidup bersama perempuan lain selama kurang lebih satu tahun.

Korban bahkan disebut mengetahui adanya seorang bayi berusia sekitar satu bulan yang diduga merupakan hasil hubungan keduanya.

Merasa terpukul, sakit hati, dan dirugikan secara moral maupun dalam kehidupan rumah tangga, korban akhirnya mendatangi Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT untuk membuat pengaduan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Zero melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan para terduga, mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT, hingga menyerahkan seluruh pihak kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirres PPA-PPO Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara serius, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, dan ketahanan keluarga.

“Kami mengedepankan penanganan yang humanis, profesional, dan sesuai aturan hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak yang sama dalam proses pemeriksaan dan penyidikan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga komitmen dalam kehidupan rumah tangga dan mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan persoalan keluarga.

“Ketahanan keluarga sangat penting untuk dijaga. Kami mengajak masyarakat menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan berdampak pada anak maupun keluarga besar,” pungkas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT. (bet)

error: Content is protected !!