KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menegaskan bahwa uang titipan sebesar Rp5 juta terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024, telah resmi ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT , A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu (20/5/2026) sore.
Kasi Penkum menjelaskan bahwa status uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian alat bukti yang saat ini tengah didalami penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan Perumda yang berdampak pada pelayanan air bersih kepada masyarakat TTU.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana, Eusebius Sila Kefi (ESK), yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan perpajakan. Nilai kewajiban pajak yang tidak dipungut tersebut mencapai Rp5.000.000 untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2024 atau selama 2 tahun 6 bulan.
“Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan serta Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan terhadap saksi ESK selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024. Dari hasil pemeriksaan, bendahara selaku wajib pungut diketahui tidak melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21 atas honor yang diterima,” jelas Kasi Penkum.
Lebih lanjut, pada tahap penyelidikan tanggal 11 Maret 2026, saksi ESK menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S.H., M.H.
“Penitipan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun, dan telah dibuatkan Berita Acara Penitipan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjut dia.
Masih menurut Kasi Penkum, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut pada 30 April 2026.
“Saat ini, uang Rp5.000.000 itu telah resmi dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024,” tandas Kasi Penkum.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026, yang juga mencakup berbagai dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Kasi Penkum Kejari TTU menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan dipergunakan sesuai mekanisme hukum untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Perkara ini masih terus dikembangkan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik di Kabupaten Timor Tengah Utara. (bet)













