KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan promosi besar-besaran pejabat struktural di lingkungan korps Adhyaksa.
Perombakan jabatan Eselon II tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat yang pernah memiliki rekam jejak penugasan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat promosi ke jabatan strategis di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
Salah satunya adalah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum) Kejaksaan Agung.
Sebelum memimpin Kejati Jawa Timur, Agus Sahat pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wakajati DKI Jakarta, Wakajati Sumatera Barat, serta Wakajati Nusa Tenggara Timur.
Jauh sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan Kajari Rote Ndao, sehingga memiliki rekam jejak panjang di wilayah NTT.
Selanjutnya, Riono Budisantoso yang saat ini menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelum berkantor di Gedung Bundar JAM Pidsus sebagai Direktur Penuntutan, Riono Budisantoso pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Jauh sebelumnya, ia juga pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Saat menjabat Wakajati NTT, Riono juga sempat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati NTT lantaran Kajati saat itu, Hutama Wisnu, S.H., M.H., memasuki masa pensiun.
Nama berikutnya adalah N Rahmat R, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Rahmat menggantikan Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., yang kini dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Rahmat pernah bertugas di Kejati NTT sebagai Wakajati.
Begitu pun, Dedie Tri Hariyadi juga memiliki rekam jejak penugasan di NTT, yakni pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat ini, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., juga ikut dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penggantinya adalah Dr Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dan ditunjuk sebagai Wakajati NTT yang baru.
Rotasi ini menjadi bagian dari kebijakan penyegaran organisasi Kejaksaan RI, sekaligus upaya penguatan kinerja dan penempatan sumber daya manusia pada posisi strategis di seluruh Indonesia, termasuk wilayah NTT yang memiliki dinamika penegakan hukum yang terus berkembang. (bet)













