Baru 6 Bulan di Barito Utara, Fredy Simanjuntak Dimutasi jadi Kajari Rokan Hulu

Baru 6 Bulan di Barito Utara, Fredy Simanjuntak Dimutasi jadi Kajari Rokan Hulu

JAKARTA, PENATIMOR – Baru enam bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, Kalimantan Tengah, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., kembali mendapatkan penugasan baru dalam rotasi besar Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, Fredy resmi dimutasi dalam jabatan yang setara sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kepulauan Riau.

Pergantian ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas singkat namun penuh dinamika di Barito Utara yang diwarnai berbagai langkah progresif dalam penegakan hukum, penguatan tata kelola pemerintahan, serta upaya serius dalam pemulihan keuangan negara.

Posisi yang ditinggalkan Fredy kini diisi oleh R Firmansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Rotasi ini menjadi bagian dari pola penyegaran organisasi Kejaksaan RI yang secara berkala melakukan mutasi pejabat struktural untuk memperkuat kinerja institusi di berbagai daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks dan dinamis.

Selama masa kepemimpinannya di Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak tercatat tidak hanya melakukan konsolidasi internal kelembagaan, tetapi juga mendorong percepatan penanganan perkara-perkara strategis, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara dengan nilai proyek mencapai Rp20 miliar yang bersumber dari APBD.

Perkara tersebut menjadi salah satu sorotan utama karena diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Penanganan perkara tersebut meningkat signifikan setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/O.2.13/Fd.1/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026.

Keputusan itu diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat untuk meningkatkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.

Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sejak 12 Januari 2026, tim jaksa telah memeriksa sekitar 24 saksi yang terdiri dari unsur penyedia barang, pejabat di lingkungan Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, hingga pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyelidik juga melakukan pengumpulan serta analisis dokumen-dokumen pengadaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara.

Dari hasil pendalaman tersebut, muncul dugaan adanya berbagai penyimpangan, mulai dari indikasi mark-up harga pengadaan hewan ternak yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dugaan pengkondisian atau pengaturan pemenang penyedia, hingga dugaan pemalsuan dokumen penting berupa Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menjadi syarat legal dalam distribusi hewan ternak sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.

Seluruh temuan awal ini memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Fredy menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang objektif dan berbasis alat bukti awal yang sah.

Ia menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tim jaksa penyelidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan berpendapat bahwa perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” demikian penegasan Fredy dalam keterangannya.

Di luar penanganan perkara korupsi, Kejaksaan Negeri Barito Utara di bawah kepemimpinan Fredy juga mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara.

Sepanjang tahun 2025, total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.661.827.431,00. Capaian ini berasal dari berbagai sektor, antara lain uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar lebih dari Rp6 miliar, denda perkara korupsi, denda lalu lintas, ongkos perkara, hingga hasil penjualan barang rampasan dan sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara nyata dan terukur.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Barito Utara juga menunjukkan kinerja agresif dengan melakukan 51 pendampingan hukum terhadap berbagai proyek pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dengan total nilai mencapai lebih dari Rp311 miliar.

Selain itu, tercatat 11 nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani sebagai bentuk penguatan kerja sama strategis dalam pencegahan potensi permasalahan hukum sejak tahap perencanaan pembangunan.

Pendampingan hukum ini dinilai berperan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta meminimalkan risiko penyimpangan anggaran.

Pada sektor intelijen penegakan hukum, Kejari Barito Utara juga melaksanakan pengamanan pembangunan strategis daerah terhadap lima proyek prioritas dengan total nilai hampir Rp12 miliar.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek-proyek strategis daerah berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan bebas dari ancaman gangguan, hambatan, serta tantangan yang dapat mengganggu keberlangsungan pembangunan.

Sementara itu, pada bidang tindak pidana umum, pendekatan restorative justice juga diterapkan dengan penyelesaian satu perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Selain penanganan perkara dan penguatan pengawasan proyek, Kejari Barito Utara juga menegaskan komitmen integritas melalui pemusnahan barang bukti dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti pembakaran, penghancuran, hingga pencampuran dengan bahan tertentu agar tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta TNI sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Dalam berbagai kesempatan, Fredy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek penghukuman semata, tetapi harus memberikan dampak nyata berupa pemulihan keuangan negara, perbaikan tata kelola, serta perlindungan kepentingan publik.

Ia menekankan bahwa setiap langkah Kejaksaan harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang bersih dari praktik korupsi.

Dengan latar belakang panjang di berbagai satuan kerja Kejaksaan, termasuk di Kejati NTT dan Satgas PKH, Fredy dikenal sebagai sosok jaksa yang konsisten, tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan perkara.

Mutasi ke Rokan Hulu menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya yang telah berlangsung lebih dari dua dekade di Korps Adhyaksa.

Perpindahan ini tidak hanya dipandang sebagai rotasi jabatan administratif, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan institusi atas rekam jejak kinerja dan integritas yang telah ia bangun selama ini.

Dengan pengalaman lintas daerah, Fredy diharapkan mampu kembali menghadirkan terobosan dalam penegakan hukum di wilayah tugas barunya, sekaligus memperkuat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara. (bet)

error: Content is protected !!