Perempuan Pembunuh Anak Kandung di Kupang Resmi Tersangka

Perempuan Pembunuh Anak Kandung di Kupang Resmi Tersangka

Kupang, penatimor.com – Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandungnya hingga meninggal dunia.

Korban bernama Dominique Queen yang baru berumur dua tahun harus meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri.

Kasus ini terjadi di kos-kosan di Jalan TPU Liliba, Kampung Ukitau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (1/20) sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah korban meninggal dunia dan hendak dikuburkan di area hutan arah jalan menuju Bandara El Tari sekitar pukul 23.45 wita, tersangka didapati oleh tim POM TNI AU yang sedang melakukan patroli rutin.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/12) siang, mengatakan, ibu kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Kasat, kejadian berawal pada (31/12/2019), dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membenturkan kepala korban bagian kiri dan kanan sebanyak dua kali ke tembok.

Pada malamnya tersangka dan korban masih bersama dan menonton kembang api di depan kost mereka.

Selanjutnya, pada keesokan harinya karena korban menagis sehingga tersangka langsung melakukan penganiyaan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Tersangka pun masih memberikan nafas buatan tetapi korban sudah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.

Sambung Kasat, karena panik korban langsung menelepon suaminya Suhendi dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

“Untuk suaminya Suhendi sudah menyerahkan diri dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenakan wajib lapor,” imbuh Kasat.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!