KUPANG, PENATIMOR — Sebanyak 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengembalikan kelebihan dana Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, serta Belanja Natura dan Pakan Natura kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengembalian tersebut mencapai total sebesar Rp 555.300.000, dan berlangsung pada Selasa (27/8/2024), di kantor Kejati NTT.
Dana tersebut dikembalikan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE., kepada Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.
Pengembalian ini disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si.
Setelah diterima, dana tersebut langsung diserahkan kepada Yanuar Dally untuk disetorkan ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.
Pengembalian ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya, pada 18 Juli 2024, uang sejumlah Rp 670.500.000 telah dikembalikan oleh Anggota DPRD lainnya.
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan oleh Anggota DPRD Kota Kupang kini mencapai Rp 1.225.800.000.
Dari jumlah tersebut, empat anggota telah melunasi pengembalian secara penuh, sementara 36 anggota lainnya masih dalam proses mencicil.
Berdasarkan operasi intelijen, ditemukan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Belanja Natura dan Pakan Natura yang diterima oleh DPRD Kota Kupang selama tahun 2022 dan 2023 melebihi standar yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.
Hal ini, antara lain, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Review Inspektorat Tahun 2021. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.824.200.000.
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., mengapresiasi itikad baik dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang yang telah mengembalikan dana tersebut.
“Kami mengimbau Anggota DPRD lainnya yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran untuk segera melakukannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” singkat Bambang. (bet)