3.631 Pelanggan PDAM Kota Kupang Menunggak, Total Tagihan Rp 2 Miliar

3.631 Pelanggan PDAM Kota Kupang Menunggak, Total Tagihan Rp 2 Miliar

Kupang, penatimor.com – Penjabat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum, (PDAM) Kota Kupang Romie Seran, mengaku, tunggakan iuran rekening air di PDAM Kota Kupang sampai bulan November 2018 cukup tinggi.

Terhitung sampai Jumat (9/11), jumlah tunggakan oleh pelanggan sudah mencapai 3.631 penunggak dengan total tagihan mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Sampai hari ini tercatat ada 3.631 pelanggan PDAM Kota Kupang yang masing menunggak pembayaran iuran, dengan berbagai alasan. Hal ini tentu akan sangat menyulitkan PDAM Kota Kupang untuk meningkatkan pelayanan,” kata Romie saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/11).

Romie mengatakan, suplay atau kontinuitas dan kuantitas pengairan air masih menjadi persoalan inti yang berdampak signifikan pada penunggakan oleh sejumlah konsumen di beberapa lokasi.

Selain itu, perbaikan jaringan karena kerusakan jalan juga mengakibatkan pelayanan menjadi terganggu, dan pelanggan merasa tidak disuplay air sehingga tidak mau membayar.

“Ada beberapa alasan mengapa terjadi banyak sekali tunggakan, terutama karena pelayanan yang belum maksimal sehingga masyarakat enggan membayar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tunggakan terbanyak berasal dari wilayah-wilayah yang jaringannya terkoneksi dengan air curah yang dibeli dari Tilong. Wilayah-wilayah itu antara lain, Oesapa, Lasiana, dan Tuak Daun Merah (TDM).

Romie menjelaskan, terhadap pelanggan yang menunggak, pihaknya akan tetap melakukan penagihan, sebab pada dasarnya para penunggak sudah disuplay air oleh PDAM.

Romie menjelaskan, proses penagihan akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni melalui penagihan langsung kepada yang bersangkutan, memberikan surat teguran jika dalam masa waktu satu bulan pelanggan tetap tidak mau membayar, memberikan surat jika setelah masa waktu satu bulan belum juga ditanggapi, dan melakukan pemutusan sambungan rumah di bulan ketiga jika tak kunjung digubris.

Namun Romie mengaku, terkadang PDAM masih memberikan toleransi walaupun pelanggan sudah menunggak lewat masa waktu tiga bulan.

Toleransi itu diberikan jika pelanggan sebenarnya memiliki itikad baik untuk membayar, namun yang bersangkutan sedang dalam kesusahan finansial.

Selain itu, pelanggan yang menunggak juga diberikan kompensasi untuk mencicil. Toleransi waktu biasanya diberikan selama satu bulan, sehingga pemutusan baru benar-benar dilakukan jika sudah lewat bulan ke empat.

Sementara itu, terkait kerjasama antara dua PDAM, yakni PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang sudah berjalan selama 11 bulan, semenjak penandatanganan kerja sama pada bulan Desember 2017.

Berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, maka setiap enam bulan, PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang wajib melakukan evaluasi atas realisasi kerja sama yang dibangun.

Terkait hal ini, Romie mengaku, berdasarkan hasil evaluasi bulan Agustus 2018, sejumlah klausul kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak telah dilaksanakan, salah satunya adalah penambahan sambungan rumah (SR), dan perluasan jaringan oleh PDAM Kabupaten Kupang bagi warga Kota Kupang.

Namun menurut Romie, sebenarnya penambahan SR dan perluasan jaringan bukan hal prinsip yang disepakati, karena itu merupakan hak bagi PDAM Kabupaten Kupang yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kupang.

Hal yang prinsip adalah PDAM Kabupaten Kupang harus menambah suplay air baku baru dari wilayah Kabupaten Kupang ke Kota Kupang, dan hal itu belum direalisasi.

“Sampai sekarang, PDAM Kabupaten Kupang belum melaksanakan tugasnya, yaitu menambah suplay air baku dari wilayah Kabupaten Kupang ke Kota Kupang, sehingga hal ini perlu menjadi bahan evaluasi,” katanya.

Romie menjelaskan, alasan PDAM Kabupaten Kupang belum menambah suplay air baku baru bagi Kota Kupang, karena belum adanya anggaran.

Selain itu, jabatan pimpinan di PDAM Kabupaten Kupang masih bersifat sementara, usai direktur lama mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada beberapa waktu lalu.

“Karena Direktur PDAM Kabupaten Kupang juga sama seperti Kota Kupang yaitu dijabat oleh penjabat sementara, sehingga ada kebijakan dan keputusan yang tidak bisa dilakukan penjabat sementara,” kata Romie.

Untuk itu Romie mengaku, sesuai instruksi Wali Kota, maka PDAM Kota Kupang telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Kupang, terkait kewajiban prinsip PDAM Kabupaten Kupang untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Kupang juga akan menggelar rapat dengan pemerintah Kabupaten Kupang, untuk mempertegas efektivitas dari kerja sama yang telah dibangun. Kami juga sudah bersurat jadi kita tunggu hasilnya,” ungkapnya.

Sementara, terkait Bendungan Kolhua, Romie mengaku bendungan ini masih menjadi impian agar bisa diwujudkan, pasalnya bisa memenuhi semua kebutuhan air minun di Kota Kupang, jika terlaksana rencana ini.

Romie mengatakan, sampai saat ini PDAM Kota Kupang belum bisa mencukupi semua kebutuhan air bersih bagi warga Kota Kupang.

Hal itu dikarenakan kapasitas produksi air yang masih berkisar 135 liter per detik, dengan jumlah pelanggan sudah mencapai 12.000 sambungan rumah.

“Kami juga mengakui bahwa memang sampai saat ini, kami belum bisa mencukupi kebutuhan air minum masyarakat Kota Kupang, sehingga perlu adanya solusi untuk menambah jumlah suplay air yang mencukupi,” ungkapnya.

Menurut Romie, sampai kini PDAM Kota Kupang masih memberlakukan pelayanan bergilir bagi pelanggan. Hal itu membuktikan bahwa PDAM belum bisa mencukupi secara penuh kebutuhan air baku di Kota Kupang, sehingga perlu diambil langkah penjadwalan agar semua masyarakat bisa mendapat suplay air.

Namun Romie mengaku, pihaknya akan terus berupaya se-optimal mungkin, yakni dengan membangun komunikasi bersama BLUD SPAM Provinsi NTT untuk bisa meningkatkan suplay air dari Bendungan Tilong.

“Kami terus berkoordinasi dengan BLUD SPAM Provinsi, agar bisa membantu Kota Kupang dengan meningkatkan suplay air yang berasal dari bendungan Tilong,” ujarnya.
Romie menjelaskan, solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan air baku di Kota Kupang adalah dengan menambah unit produksi air baku, baik itu bersumber dari air permukaan maupun sumur tanah dalam atau sumur bor.

Namun untuk solusi terbaik, masih pada impian agar pembangunan Bendungan Kolhua bisa terwujud.

Untuk diketahui, hingga saat ini sumber air baku yang dikelola oleh PDAM Kota Kupang sebanyak 14 sumur bor dan dua sumber air permukaan, yakni Kali Dendeng dan Mata Air Oeba, dan didukung dengan pembelian air curah dari Bendungan Tilong lewat BLUD SPAM Provinsi NTT. (R1)

error: Content is protected !!