Suntik Rp100 Miliar, Bank Jatim Resmi jadi Pemegang Saham Pengendali II Bank NTT, Modal Inti Tembus Rp3 Triliun

Suntik Rp100 Miliar, Bank Jatim Resmi jadi Pemegang Saham Pengendali II Bank NTT, Modal Inti Tembus Rp3 Triliun

KUPANG, PENATIMOR – Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menggandeng Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II, setelah resmi ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar Kamis, 4 September 2025, di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kupang.

Dengan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dari Bank Jatim, Bank NTT kini mampu memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 triliun, sebagaimana diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan ini tidak hanya menandai penguatan permodalan, tetapi juga menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing Bank NTT di industri perbankan nasional.

“Dengan masuknya Bank Jatim, maka Bank NTT sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai peraturan OJK. Penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan langkah penting dalam memperkuat permodalan dan tata kelola Bank NTT,” tegas Gubernur NTT sekaligus Pemegang Saham Pengendali I, Emanuel Melkiades Laka Lena, usai memimpin RUPS LB.

Selain menyetujui masuknya Bank Jatim, RUPS LB juga memutuskan memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi dan Komisaris Bank NTT hingga Februari 2026, atau sampai keluarnya keputusan definitif dari OJK mengenai susunan pengurus baru. “Semua Plt tetap melanjutkan tugasnya sampai keputusan final OJK keluar. Kami ingin memastikan transisi kepemimpinan di Bank NTT berjalan dengan baik,” tambah Melki.

RUPS LB juga menerima laporan bahwa dua calon komisaris telah melalui proses seleksi di OJK. Selain itu, struktur organisasi baru Bank NTT akan mencakup tujuh direksi tambahan dan lima komisaris, yang saat ini masih dalam tahap permohonan persetujuan ke OJK.

Melki menegaskan bahwa penambahan struktur pengurus merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola. “Semua direksi dan komisaris yang sudah disetujui OJK wajib menyusun rencana bisnis. Rencana ini harus selaras dengan program pembangunan provinsi maupun kabupaten/kota agar Bank NTT berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Gubernur Melki juga menegaskan, jajaran pengurus baru akan dievaluasi dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan. Evaluasi itu mencakup kinerja bisnis, kontribusi terhadap pembangunan daerah, serta komitmen memperkuat manajemen risiko dan tata kelola.

Ia juga mengakui bahwa meski sejumlah keputusan strategis sudah diambil, masih ada proses lanjutan yang harus ditempuh di OJK. “Kami berharap proses di OJK segera rampung bulan ini. Dengan begitu, pengurus baru bisa bekerja penuh untuk membawa Bank NTT semakin sehat, kuat, dan profesional,” katanya.

Langkah penguatan modal dan manajemen Bank NTT ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pemegang saham, baik Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kolaborasi dengan Bank Jatim dipandang sebagai momentum penting untuk memperluas jaringan bisnis, memperkuat kapasitas keuangan, serta menghadirkan layanan perbankan yang lebih inovatif di NTT. “Bank NTT adalah milik kita bersama. Dengan dukungan semua pemegang saham, saya optimis Bank NTT tidak hanya sehat secara keuangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi motor penggerak ekonomi di Nusa Tenggara Timur,” tandas Gubernur Melki.

Untuk diketahui, RUPS LB Bank NTT digelar secara hybrid. Para pemegang saham dari daratan Timor hadir langsung di Kupang, sementara pemegang saham dari kabupaten lain mengikuti secara daring. Rapat turut dihadiri Komisaris Independen Bank NTT, Plt Direktur Utama Yohanis Lambu Praing, Direktur Teknologi, Informasi dan Operasional Hilarius Minggu, serta Direktur Kepatuhan Christofel Adoe.

Dengan ditetapkannya Bank Jatim sebagai PSP II, Bank NTT memasuki era baru, lebih kuat secara modal, lebih siap secara tata kelola, dan lebih optimis menghadapi tantangan perbankan di tingkat regional maupun nasional. (mel)

error: Content is protected !!