Kupang, penatimor.com – Jenito Monis, salah satu karyawan PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Kupang bernasib naas.
Pria 33 tahun yang ditugaskan pada Bagian Penagihan atau Kolektor PT NSS ini menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan penikaman.
Teridentifikasi pelaku dalam kasus ini adalah Jefri Erimus Sinlae (49), warga Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Oebobo dan Rheynard Januardi Putra Sinlae (34), warga Jalan Tablolong, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Kedua tersangka ini diketahui adalah bapak dan anak.
Kasus ini terjadi di rumah pelaku, Jalan Nangka, Kelurahan Oeba.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda I wayan P. Sujana, SH., di ruang kerja (17/12) petang tadi, membenarkan kasus pengeroyokan dan penikaman tersebut.
Ipda Wayan jelaskan, kejadian ini berawal dari salah satu nasabah melakukan kredit motor di PT NSS dan mengalami tunggakan pembayaran atau kredit macet.
Sehingga barang jaminan sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi DH 4146 KK digadaikan ke salah satu tersangka bernama Jefri Sinlae.
Korban sebagai pegawai lapangan bagian penagihan/kolektor juga sudah memonitor posisi kendaraan sepeda motor yang digadaikan ke tersangka.
Karena pada saat itu sepeda motor tersebut ada, korban dan rekannya hendak melakukan penarikan unit barang milik PT NSS.
Saat penariakan kendaraan itu, terjadi keributan antara tersangka Jefri Sinlae dan korban, hingga korban dipukul oleh terangka.
Kemudian tersangka Rheynald Sinlae langsung mengambil pisau dan menusuk korban di bagian punggung sebanyak satu kali tusukan.
Atas kejadian ini, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban kemudian datang melaporkan kejadian yang dialaminya di Mapolres Kupang Kota.
Menindak lanjuti kasus ini, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe bergerak cepat dan membekuk kedua tersangka.
Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota, dan dikenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)