Diduga Tak Bayar Premi BPJS Naker 51 Karyawan Sejak Februari 2018, Manajemen Hotel Sasando Dipolisikan

Diduga Tak Bayar Premi BPJS Naker 51 Karyawan Sejak Februari 2018, Manajemen Hotel Sasando Dipolisikan

Kupang, penatimor.com – Salah satu karyawan Hotel Sasando Internasional Kupang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan oleh manajemen hotel tersebut.

Pelapor adalah Yohanes Tenggas (51), warga Jalan Sangkar Mas, RT 09/RW 03, Kelurahan Penkase Oetela, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sedangkan terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan dan manajemen Hotel Sasando yang beralamat di Jalan R.A. Kartini No.1, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Yohanes Tenggas menduga telah dilakukan penggelapan oleh manajemen Hotel Sasando, sehingga dia mendatangi Polres Kupang Kota untuk melaporkan kasus dimaksud pada Rabu (16/10).

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH M.Hum., yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10), membenarkan laporan tersebut.

Menurut Kasat, laporan tersebut sudah ditangani oleh penyidik, dan ada dugaan penggelapan setelah manajemen yang lama diganti oleh manajemen baru.

Dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut berupa tidak disetor nya premi oleh pihak manajemen Hotel Sasando.

Kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan sakit sehingga ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklaim uang mereka.

“Tetapi setelah dicek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa pihak manajemen Hotel Sasando sudah tidak membayar premi dari bulan Febuari 2018-Juni 2019,” terang Kasat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, menyebutkan, ada sebanyak 51 karyawan yang uang premi nya tidak disetor, tetapi setiap bulan uang premi dipotong pihak manajemen hotel.

Diketahui pula, setiap bulan manajemen Hotol Sasando memotong dana di atas Rp 100.000 per karyawan, yang diambil dari uang service dengan perjanjian akan disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah kasus ini dilaporkan, ternyata dana karyawan tidak tersetor ke BPJS Ketenagakerjaan dengan totalnya sekitar Rp 189 juta dana potongan dari karyawan Hotel Sasando yang tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karyawan tidak bisa mengajukan klaim,” pungkas Kasat Reskrim. (wil)

error: Content is protected !!