Rumah Seorang Warga Lasiana-Kupang Dirusak Sekelompok Preman

Rumah Seorang Warga Lasiana-Kupang Dirusak Sekelompok Preman

Kupang, penatimor.com – Sekelompok orang diduga melakukan pengrusakan terhadap sebuah rumah milik warga di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Sabtu (30/5) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasus pengrusakan rumah milik N.J. Pello (66), warga RT 030/RW 06, Kelurahan Lasiana tersebut, tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/603/STTUP/VI 2020/SPKT Resor Kupang Kota.

Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 14.30 Wita. Sementara terlapornya masih dalam penyelidikan polisi.

Korban N.J Pello saat melaporkan kasus ini didampingi kuasa hukumnya Petrus Ufi, SH.

Petrus Ufi ketika diwawancara di Mapolres Kupang Kota, (31/5/) petang, mengatakan, pengrusakan rumah kliennya dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga atas perintah Friends Bessie.

Dijelaskan Petrus, sebelumnya dilakukan pembahasan terkait pembuatan bak sampah yang persis nya ditiris rumah korban sehingga korban menolak.

“Pada Jumat (29/5), datang beberapa orang untuk melakukan pekerjaan, sehingga korban bertanya siapa yang perintahkan mereka datang kerja, lalu dijawab bahwa mereka disuruh oleh pak Friends Bessie,” urai Petrus.

Masih menurut Petrus, dirinya dan korban lalu menghubungi Friends Bessie agar membicarakan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami hubungi pak Friends Bessie agar datang dan kita duduk bicara bersama, tetapi ditunggu tidak datang,” imbuhnya.

Kemudian keesokan harinya, Sabtu, sekitar pukul 11.30 Wita, datanglah sekelompok orang lalu melakukan pembongkaran rumah korban secara sepihak.

“Dengan kejadian tersebut, kami datang membuat laporan, agar polisi dapat menindak lanjuti kasus ini, karena sudah dalam rana tindak pidana,” sebut Petrus.

Menurut dia, sebelumnya pada tahun 2017, sudah pernah dilaporkan korban terkait dengan pengrusakan dengan terlapor yang diduga kuat masih orang suruhan Friends Bessie.

Namun menurut penyidik, lanjut Petrus, laporan polisi masih dalam rana perdata, sehingga laporannya tidak diproses. Dan bukti surat tanda terima laporan 2017 masih ada padanya.

“Sehingga saat kami datang membuat laporan polisi, kami juga menunjukkan surat laporan polisi pada tahun 2017,” beber dia.

Dijelaskan, untuk lokasi itu ada terdapat dua rumah, dimana yang satu sudah dibongkar pada (30/5), dan kemungkinan yang rumah satunya pada Selasa (2/6) karena sudah disampaikan pada pemilik rumah tersebut.

“Baru ini kan sudah memakai kelompok preman. Seandainya terjadi bentrok di lapangan, siapa yang disalahkan dan kita juga sudah melakukan pengaduan berulang kali,” tandasnya.

Petrus sampaikan, menurut Friends Bessie rumah korban berada di atas lahan dia. Tetapi korban sudah menguasai lahan tersebut dari tahun 1985 dan tentu mempunyai dokumen kepemilikannya.

“Kalau dia merasa rumah korban di atas lahan dia, seharusnya digugat lewat rana perdata. Bukan pakai tenaga preman untuk menakuti orang-orang dan untuk membuat tindakan kriminal ini,” tegas Petrus.

Harapkannya polisi bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak tembang pilih.

“Dari keluarga sendiri merasa ada tebang pilih, karena laporan tahun 2017 tidak diproses. Kalau tidak diproses maka harus ada surat SP2HP ke pelapor, bahwa belum cukup bukti untuk dilanjutkan, sehingga laporan tidak gantung saja,” kata Petrus lagi.

“Sehingga membuat orang merasa berani melakukan tindak pidana. Karena belum ada kejelasan saja. Kalau cukup bukti harus sesuai prosedur hukum,” sambung dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5) malam, membenarkan laporan tindak pidana pengrusakan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Friends Bessie belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

error: Content is protected !!