Polisi Bubarkan Pesta di Kupang, Penyelenggara Diamankan, Terancam 1 Tahun Penjara

Polisi Bubarkan Pesta di Kupang, Penyelenggara Diamankan, Terancam 1 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, menindak tegas tuan pesta yang telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima, tepatnya di Kelurahan Lasiana, Minggu (6/12) sekira pukul 01.30 Wita.

Penindakan tegas terhadap pelaksana pesta wisuda yang tidak sesuai dengan Prokes Covid-19 dilakukan oleh anggota Polsek Kelapa Lima yang dipimpin oleh KSPKT I Aipda Samuel Kause.

“Kita ingin terapkan aturan dengan baik,” ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH., SIK, kepada media ini, Minggu (6/12).

Kapolsek Kelapa Lima menambahkan bahwa sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Asrama Pemda Alor, Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang anggota Polsek Kelapa Lima melakukan penindakan tegas terhadap pelaksana  pesta wisuda yang tidak sesuai dengan Prokes Covid-19 dan mengimbau tamu undangan yang masih berada di lokasi pesta untuk segera membubarkan diri.

Masih dihari yang sama, di tempat berbeda, sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di Kost Hijau milik Theodorus Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, anggota Polsek Kelapa Lima melakukan penindakan tegas terhadap pelaksana  pesta  wisuda Welhelmus T. Werang dan Ermelinda M. Ema.

“Anggota Polsek Kelapa Lima mengamankan sound sistem berupa salon 2 buah, bazoka 1 buah, amplifier 1 buah, mic karaoke 1 buah milik Difat Dias Alfi dan dibawa ke Polsek Kelapa Lima.

Sementara tamu undangan yang masih berada di lokasi pesta diimbau untuk segera membubarkan diri.

Sementara pemilik tempat dan penyelenggara pesta digiring ke Mapolsek Kelapa Lima untuk dilakukan pemeriksaan karena telah melanggar atau tidak mengikuti aturan Prokes Covid-19 selama masa pandemi.

Pihak Polsek Kelapa Lima pun telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/23/XII/2020/SPKT Polsek Kelapa Lima, tanggal 6 Desember 2020.

Tuan pesta dan pemilik tempat dijerat dengan Pasal 216 ayat (2) subs 218 KUHP, UU Nomor. 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (wil)