Pesta Ultah di Kupang Berujung Penikaman, Polisi Amankan Pelaku, Ternyata DPO

Pesta Ultah di Kupang Berujung Penikaman, Polisi Amankan Pelaku, Ternyata DPO

Kupang, penatimor.com – Hulu Steven Rihi (21), pemuda di Kota Kupang, bernasib naas.

Dia mengalami luka tusuk benda tajam di bagian pinggang saat menghadiri sebuah pesta ulang tahun.

Pelaku teridentifikasi bernama Hans Duli, warga Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kasus penikamam ini terjadi di rumah pelaku yang juga sebagai penyelengara pesta di RT 12/RW 05, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Rabu (4/12) malam, sekitar pukul 20.00 wita.

Setelah menikam korban, pelaku kabur. Korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat sembilan jahitan.

Atas kejadian ini, teman korban mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kasus penganiayaan ini dengan laporan polisi nomor: LP/B/1248/XII/2019/SPK Resor Kupang Kota, Kamis (5/12).

Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT, setelah berusaha mencari pelaku.

Pesta Ultah di Kupang Berujung Penikaman, Polisi Amankan Pelaku, Ternyata DPO

Polisi membekuk pelaku di seputaran Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (5/12) dinihari.

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polres Kupang Kota dan diperiksa penyidik Subnit IV Unit Pidana Umum Sat Reskrim.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah pisau yang dipakai pelaku menikam korban.

Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH )., yang dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (5/12) siang.

Dijelaskan Kasat, pada saat acara pesta, korban dan pelaku masih duduk dan bercerita bersama, dan ketersinggungan terjadi sehingga pelaku melempar puntung rokok yang masih ada api ke korban sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.

“Namun pelaku yang dalam keadaan emosi langsung mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban mengenai tubuh korban pada bagian punggung satu kali,” kata Kasat.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” lanjut dia.

Ditambah Kasat Reskrim, pelaku Hans Duli ini juga merupakan DPO kasus penikaman terhadap anggota Sat Pol PP Kota Kupang yang mana pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Alor selama sekian tahun. (wil)

error: Content is protected !!