Oknum Sopir Tangki Air di Kupang ‘Embat’ Siswi SMA

Oknum Sopir Tangki Air di Kupang 'Embat' Siswi SMA

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terus terjadi di Kota Kupang.

Kali ini pelaku seorang sopir angkutan, bernama Hidelbertus Naben (19), warga yang tinggal di wilayah sekitar belakang Hotel Ledetadu, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaku telah dilaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima, pada (26/10) karena mencabuli seorang siswi SMA di Kota Kupang.

Korban dalam kasus ini berinisial DYB (16), siswi kelas I sebuah SMA di Kota Kupang.

Peristiwa pencabulan ini dialami korban pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Korban yang sudah tiga bulan berpacaran dengan pelaku dicabuli di rumah pelaku sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasus ini kemudian dilaporkan orangtua korban, JB (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ke polisi di Polsek Kelapa Lima, Senin (26/10/2020).

Orangtua korban dalam laporannya ke polisi mengaku kalau pada Jumat (23/10/2020) lalu, korban dijemput oleh pelaku di samping Rumah Makan Tanjung, Kelurahan Kelapa Lima dengan menggunakan mobil tangki air.

Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan dan setelah itu korban bersama dengan pelaku menuju ke rumah pelaku (tempat kejadian perkara) di belakang Hotel Ledetadu.

Korban dan pelaku kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri, sehingga korban pun tidak pulang ke rumah dan baru pulang pada Sabtu (24/10/2020).

Karena korban tidak pulang rumah, orangtua korban panik mencari korban.

Pasca korban pulang ke rumah, orangtua korban menginterogasi korban namun korban bungkam.

Namun korban pada Minggu (25/10/2020) malam baru berterus terang kalau ia dicabuli pelaku di rumah pelaku hingga tidak pulang ke rumah.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK., di kantornya, mengakui kalau polisi sudah menerima laporan kasus ini.

Dengan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/217/X/2020/Sektor Kelapa Lima dan sedang memproses hukum.

“Pelaku yang juga sopir tangki air sudah menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan korban sekitar 3 bulan,” unjar Kapolsek Kelapa Lima.

Polisi juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang telah dibuatkan Visum Et Revertum.

Pelaku juga sudah mengamankan pelaku di rumah tahanan Mapolsek, Sejak Senin (26/10/2020), dan sudah dijadikan tersangka. (wil)