Klarifikasi dan Penjelasan Terkait Kasus Kontroversial Pengancaman dan Penancapan Sangkur oleh Kapolres Nagakeo

Klarifikasi dan Penjelasan Terkait Kasus Kontroversial Pengancaman dan Penancapan Sangkur oleh Kapolres Nagakeo

KUPANG, PENATIMOR – Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memberikan penjelasan resmi terkait kasus kontroversial yang melibatkan Kapolres Nagakeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., yang mencakup pengancaman terhadap seorang wartawan, dan juga aksi penancapan sangkur.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subditpropam Polda NTT, ditemukan beberapa fakta yang menggambarkan situasi ini dengan lebih jelas. Kabidhumas Polda NTT menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung yang mengindikasikan bahwa Kapolres Nagakeo secara pribadi atau tidak langsung mengancam wartawan tersebut, Patrianus Meo Djawa.

Pengancaman yang disebutkan terjadi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Kaisar Hitam Destro,” yang terdiri dari para wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Nagakeo.

Kekhawatiran Patrianus Meo Djawa, yang merasa terancam, muncul karena tidak adanya respons yang memadai dari rekan-rekan wartawan dalam grup WhatsApp saat Kapolres Nagakeo meminta klarifikasi mengenai pemberitaan yang telah dilakukan.

Sementara itu, terkait dengan video penancapan sangkur yang dilakukan oleh Kapolres Nagakeo di titik nol pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Lambo, Kabid Humas jelaskan, bahwa video tersebut telah di-edit dan tidak merepresentasikan kejadian sepenuhnya.

Tindakan ini dilakukan oleh Kapolres sebagai bentuk ketaatan terhadap negara dan suku adat setempat, dalam upaya untuk mengamankan proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Lambo.

Kapolres Nagakeo juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kelambatan penyelesaian administratif yang dapat menghambat kemajuan proyek tersebut.

Meskipun tindakan ini menjadi kontroversial, Kapolres Nagakeo mendapat apresiasi dari masyarakat setempat karena pembayaran ganti rugi tanah telah diproses dengan cepat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagakeo, termasuk pembayaran sejumlah besar dana. Meskipun masih ada satu bidang tanah yang belum dibayarkan, pembangunan proyek terus berlanjut.

“Subditbidpropam Polda NTT telah melakukan gelar perkara, melibatkan pengawas internal dan pihak yang terkait. Namun, hasilnya tidak menyediakan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi yang dilakukan oleh Kapolres Nagakeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H.,” kata Kabid Humas.

Dalam semangat transparansi dan responsif terhadap informasi dan keluhan masyarakat, tim dari Propam Polda NTT telah turun langsung untuk memverifikasi kebenaran setiap informasi.

“Ini merupakan bukti komitmen pimpinan Polda NTT dalam menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri di wilayah NTT. Kami akan terus mengawasi dan mengevaluasi perkembangan kasus ini dengan cermat,” pungkas Kabid Humas. (bet)