Kupang, penatimor.com – Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Irjen Pol Johni Asadoma yang adalah Kadiv Hubinter Polri melalui akun media sosial facebook.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kita tinggal melakukan gelar perkara kembali, setelah itu baru kita bisa putuskan tindak lanjut dari penyidik untuk penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi media ini, Seni (1/2/2021) petang.
Kasus ini dilaporkan Irjen Johni Asadoma beberapa waktu lalu. Dua akun facebook yang dilaporkan masing-masing “Ceponk” dan “Walde Takeek”.
Dua akun facebook ini menuduh Irjen Johni sebagai otak perusakan fasilitas umum di Taman Tirosa Kota Kupang. (wil)