Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan penganiayaan oleh Kasat Pol PP Provinsi NTT Cornelis Wadu terhadap stafnya Ardrianus Umbu Tena (50) berujung damai.
Pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan Cornelis Wadu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020) malam.
Menurut Cornelis, persoalan tersebut berawal hanya karena miskomunikasi, dan setelah berdamai pelapor pun telah mencabut laporannya di polisi.
Miskomunikasi dengan stafnya terjadi karena Cornelis mendapat laporan dari Kasi Ops Sat Pol PP yang lagi berjaga di Desa Besipaie, Kabupaten TTS, bahwa ada salah satu staf menabrak lapak bensin milik warga setempat dan menyebutkan nama Umbu (Korban, Red).
Karena pada saat ditelepon menyebutkan nama Umbu yang pada saat itu Kasi Ops Pol PP lagi bersama warga yang lapaknya ditabrak, sementara di kantor Koramil untuk menyelesaikan masalah.
“Staf saya menelpon dengan keadaan panik, sehingga saya marah-marah karena kejadian seperti itu tidak disampaikan,” kata Cornelis.
Namun akibat miskomunikasi, Cornelis mengaku mengecek kembali surat tugas stafnya, dan teryata bukan Umbu (Korban), dan yang menabrak lapak Bensin warga bernama Ahmad, yang saat ini langsung diproses sesuai aturan internal Sat Pol PP.
“Karena staf sudah melaporkan ke pihak kepolisian, karena miskomunikasi saya sudah selesaikan secara kekeluargaan dan meminta maaf kepada staf saya dan laporan polisi di Polres Kupang Kota sudah ditarik,” jelas Cornelis Wadu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi NTT, Ir. Cornelis Wadu, SE., M.Si., diadukan ke polisi di Polres Kupang Kota.
Cornelis dipolisikan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap stafnya.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban bernama Ardrianus Umbu Tena (50).
Kasus dugaan penganiayaan ini dialami korban dengan tempat kejadian di ruangan Kasat Pol PP pada Rabu (18/11), sekitar pukul 20.00 Wita.
Tidak terima atas kejadian yang menimpahnya, korban datang melaporkan di Polres Kupang Kota sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: 1165/STPL/XI/ 2020 SPKT Resort Kupang Kota.
Kasus penganiayaan terjadi ketika korban yang pada saat lagi siap mengikuti operasi penegakan disiplin bersama TNI-Polri, diberitahukan oleh salah ASN bahwa dirinya dipanggil oleh Kasat Pol PP dan ditunggu di ruangan kerjanya.
Pada saat korban menemui terlapor di ruang kerjanya, dengan nada kasar langsung menanyakan bahwa mendapatkan informasi dari Kasi Ops Pol PP bahwa korban waktu bertugas di Besipaie membawa mobil dan menabrak lapak warga, sehingga sementara diselesaikan di kantor Koramil.
Dengan nada kasar, urai korban, Kasat Pol PP ini langsung menyuruh berulang kali agar korban mengaku bahwa korban yang menabrak lapak warga Besipaie.
Tetapi korban mengaku bahwa tidak pernah menabrak lapak dan waktu ke Besipaie tidak pernah membawah mobil karena sudah ada sopir lain.
Terlapor tidak hanya menuduh korban, tetapi juga melakukan penganiayaan dengan mengetuk kepala korban sebanyak dua kali, menampar pipi serta menusuk hidung korban mengunakan jari.
Hal ini disampaikan korban Ardinus Umbu (50) ke wartawan ketika di temui di SPKT Polres Kupang Kota, Rabu (18/11) malam.
Untuk kasus penganiayaan ini korban akan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku. Sebab korban tidak pernah melakukan hal itu, selain itu korban merasa dirugikan karena dituduh.
Setelah membuat laporan polisi korban langsung dibawa aparat kepolisian untuk dilakukan visum. (wil)