Kupang, penatimor.com – Seorang pria di Kupang dipolisikan karena diduga melakukan tidak pidana penipuan dengan modus jual beli tanah.
Terlapornya adalah Albertus Damiano Senda Nobe, warga RT 006/RW 002, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan oleh Yulius Biki, warga RT 022/RW 09, Kelurahan Oepura, Kota Kupang, dengan di dampingi tim kuasa hukumnya, Joko Talan, SH., dan Jimmy Daud, SH.
Kasus ini berdasarka laporan polisi Nomor: 231/STTPL/II/2020/SPKT Resort Kupang Kota tentang penipuan, Rabu (26/2/2020).
Tim kuasa hukum, Joko Talan dan Jimmy Daud, kepada wartawan, mengatakan, kasus itu berawal pada tahun 2015, dimana kliennya hendak membeli tanah milik Albertus di Kelurahan Bello seluas 5.000 m2 dengan harga Rp 40 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, korban membayar dengan sistem cicil sebesar Rp 20 juta. Usai membayar cicilan, antara penjual dan pembeli juga membuat surat pelepasan hak.
Tapi nahasnya, sekitar bulan November 2019, korban hendak mengecek lokasi tanah yang telah dibelinya, tetapi di atas lahan itu sudah dibangun rumah.
Usut punya usut, rupanya lahan tersebut telah dijual lagi oleh Albertus Damiano Senda Nobe ke orang lain.
“Modusnya, dia ambil kembali surat penyerahan hak ke klien kami, dengan alasan mau proses sertifikat. Tetapi ternyata itu dipakai untuk menjual kembali lahan yang sudah dibeli klien kami,” ujar Joko kepada wartawan, Rabu (26/2).
“Saat buat surat pelepasan hak, klien kami dimintai uang tambahan Rp 2 juta, sehingga total uang yang telah dibayar Rp 22 juta,” tambahnya.
Joko meminta agar polisi segera menangkap pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasry Jaha membenarkan adanya laporan kasus penipuan itu.
“Sudah ada laporan resmi dan kita akan dalami,” kata Kasat.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wil)