Gegara Cemburu, Mahasiswi di Kupang jadi Korban Penganiayaan

Gegara Cemburu, Mahasiswi di Kupang jadi Korban Penganiayaan

Kupang, penatimor.com – Helmina Ester (24), seorang mahasiswi semester VIII Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Kupang (PNK) menjadi korban tindak pidana penganiayaan.

Korban nyaris ditikam dengan pecahan kaca di kamar kost nya di Gang Rukun 6, RT 21/RW 11, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Kupang Kota, pada Sabtu (18/1/2020), sekira pukul 01.40 Wita, berdasarkan laporan polisi: LP/B/75/I/2020/SPKT Resor Kupang Kota diterima Brigpol Meki A. Tahun.

Kepada wartawan, Senin (20/1), korban mengaku awalnya diserang dan dianiaya seorang perempuan yang tidak dikenalinya.

Belakangan dari hasil penelusuran dan pelacakan diketahui kalau korban bernama Marny K adalah warga Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Korban mengaku kalau pada Jumat (17/1/2020) malam, dirinya tidak bisa keluar tempat kost untuk mencari makan.

Dan kebetulan ada rekannya Ryan Saudale yang juga karyawan Bank Mandiri Kupang yang dikenal melalui instagram mengantarkan nasi bungkus dan obat karena korban juga sedang tidak enak badan.

Usai makan dan beristrahat atau selang 30 menit kemudian, tiba-tiba datang pelaku lalu menggedor-gedor pintu kamar korban.

Karena pintu kamar tidak terkunci, pelaku langsung masuk ke kamar korban sambil marah-marah.

“Saya kaget karena ada perempuan yang saya tidak kenal masuk secara tiba-tiba di kamar, marah-marah dan menuduh saya berhubungan dengan pacarnya,” ujar korban.

Pelaku langsung menampar korban di pipi kanan dan memukul lengan kiri korban.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengambil kipas angin dan hendak melempari korban namun dilerai oleh penghuni kost yang lain.

Untuk mengantisipasi kebrutalan pelaku, korban berusaha menutup pintu. Namun lagi-lagi pelaku mengambil pecahan kaca dan hendak menusuk korban. Beruntung dilerai oleh penghuni kost yang lain.

Karena penghuni kost yang lain sudah berdatangan, pelaku pun kabur dengan mobil Honda Jazz bernomor polisi DH 531 YB.

Sejumlah pemuda berusaha mengejar pelaku dengan sepeda motor namun pelaku mengancam hendak menabrak sepeda motor yang membuntutinya.

Korban kemudian ke kantor polisi mengadukan kasus ini dan menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., yang dikonfirmasi dikantor nya, Selasa (22/1/2020) membenarkan adanya laporan ini.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim sudah meminta keterangan dari korban dan memeriksa saksi-saksi.

“Kita akan panggil terlapor guna diperiksa lebih lanjut dan kita dalami keterangan korban dan saksi-saksi,” tandas Kasat Reskrim. (wil)