Kupang, penatimor.com – Seorang ayah di Kupang tegah menganiaya dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial SYN (49) nekat memperkosa korban GYN (16) karena nafsu biologis yang lama tak tersalurkan.
Bahkan korban mengaku sudah dicabuli pelaku sejak berumur lima tahun.
Kemudian pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah pelaku keluar dari penjara.
Hal ini dikatakan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., yang ditemui di Mapolres Kupang Kota, Senin (15/3/2021) siang.
Iptu Hasry juga menjelaskan kalau korban pertama kali dicabuli pada tahun 2010 saat korban berusia 5 tahun.
Kejadian tersebut saat ibu korban sedang memasak dan ayah korban merabah kemaluan korban hingga berdarah. Korban juga tidak melawan karena takut.
Korban juga menceritakan kepada ibunya dan ibunya hendak membawa korban ke kampung halaman di Sulawesi Selatan.
Namun pasca kejadian itu, ibu korban sakit hingga meninggal pada tahun 2015 sehingga sehingga tidak jadi ke kampung ibunya.
Setelah ibu korban meninggal, pelaku menikah lagi, namun pelaku melakukan KDRT sehingga divonis bersalah dan dihukum.
Pasca dibebaskan dari Lapas Kelas 2A Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya dan melakukan pencabulan korban.
Saat dicabuli, korban mengaku menolak namun pelaku mengancam tidak akan membayar biaya sekolah korban dan tidak akan menafkahi korban dan dua adiknya.
Namun saat hendak diperkosa lagi pekan lalu, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya.
Akibat ancaman korban, pelaku menganiaya korban dengan alasan bahwa korban tidak mengumpulkan tugas.
“Korban juga mengaku bahwa tidak bisa mengikuti sekolah secara online karena tidak memiliki handphone,” sebut Kasat.
“Hal ini yang menjadi alasan pelaku memukul korban dengan kayu pada sekujur tubuhnya,” lanjut dia.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah kemudian menceritakan pada keluarga dan melaporkan ke sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung,” imbuh Kasat.
Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 miliar. (wil)