Kupang, penatimor.com – Semuel Moldena (50), mempolisikan tiga oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT yang diduga melakukan tindak pidana pemfitnahan.
Semuel Moldena sendiri juga merupakan ASN di Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan sebagai Koordinator Terminal di Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Ketiga terlapor adalah Agustinus R. Sigasare, ST., sebagai Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis.
Kemudian, Pius Saju, SE., MM., sebagai Kepala Seksi Perijinan dan LLAJ UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan dan
Hendrik F. Lado, SH., selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: L/P/1081/X /2020 SPKT Mapolres Kupang Kota, Kamis (22/10/2020) petang.
Samuel Moldena melalui kuasa hukumnya, Dedi Jahapay, SH., kepada wartawan, mengatakan, perbuatan pemfitnahan ini terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2020.
Dedi Jahapay jelaskan, pada saat pelapor melewati Cabang Bimoku hendak menuju tempat tugas, di Terminal Noelbaki sehingga melihat Petugas Terminal Oebobo sedang melakukan pungutan terhadap bus, pikap dan mobil travel di tempat tersebut.
Melihat hal tersebut, sebagai sesama rekan kerja, pelapor mengingatkan Hendrik F. Lado, SH., sebagai Koordinator Terminal Oebobo, Habel E. Maak dan Edmundus Ampolo bahwa perbuatan tersebut menyalahi aturan dan bisa dikategorikan pungli.
Karena melanggar Surat Gubernur tentang Tertib Retribusi Terminal Nomor BU.550/25/Perhubungan/19 tanggal 30 Januari 2019, karena penagihan Bus AKDP harus dilakukan di terminal.
Sedangkan mobil pikap dan travel tidak bisa dilakukan karena mereka tidak pernah melewati dan menggunakan fasilitas Terminal Oebobo.
Namun atas teguran pelapor, pada Sabtu (29/8), pelapor mendapat surat panggilan untuk menghadap oleh Kepala UPTD untuk diperiksa dengan tuduhan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 diduga menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan tidak bisa dibuktikan atas tuduhan tersebut pada perlapor yang dituduh menghalangi tugas kedinasan.
“Dengan tuduhan menghalangi tugas kedinasan, pelapor merasa dirugikan, untuk itu dia datang melaporkan di Mapolres Kupang Kota,” ungkap Dedi Jahapay.
“Sebab menurut klien kami, memang terjadi pungli karena menagih uang retribusi memakai karcis dari Terminal Oebobo,” lanjut dia.
Sehingga menurut Dedi Jahapay, kasus pemfitnahan ini dibawa ke rana hukum guna diproses lebih lanjut.
“Tadi juga terhadap pelapor sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuh Dedi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., belum berhasil dikonfirmasi. (wil)