KUPANG, PENATIMOR – Kepercayaan bergengsi kembali diberikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada insan Adhyaksa dari Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak delapan jaksa yang bertugas di berbagai Kejaksaan Negeri di wilayah NTT resmi dipanggil mengikuti orientasi calon anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemanggilan tersebut bukan sekadar penugasan biasa, melainkan menjadi pengakuan atas kualitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan di Bumi Flobamora yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan profesionalisme untuk memperkuat barisan elite pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kepercayaan itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Korps Adhyaksa di Nusa Tenggara Timur.
Di tengah semakin kompleksnya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap masyarakat, Kejaksaan Agung memilih jaksa-jaksa terbaik dari berbagai daerah untuk disiapkan menjadi bagian dari Satgassus P3TPK, satuan khusus yang berada di bawah koordinasi Jampidsus.
Berdasarkan Surat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 21 Juni 2026, sebanyak 48 jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia dinyatakan lolos seleksi dan dipanggil mengikuti orientasi calon anggota Satgassus P3TPK.
Dalam surat tersebut, para peserta diminta hadir pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Aula Gedung Bundar Jampidsus Lantai 11, Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, untuk mengikuti rangkaian orientasi sebagai tahapan awal pembentukan satuan tugas khusus tersebut.
Dari puluhan jaksa yang dipanggil, delapan di antaranya berasal dari satuan kerja Kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni:
1. Mardongan, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Flores Timur;
2. Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor;
3. Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat;
4. M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngada;
5. Helmy Febrianto Rasyid, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur;
6. Yohanes Paulus A. Kadus, S.H., M.Hum., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada;
7. Arif Mulyana Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU);
8. Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Keberadaan delapan nama tersebut dalam daftar nasional menunjukkan bahwa kualitas jaksa yang bertugas di NTT semakin mendapat tempat dan kepercayaan di tingkat pusat.
Mereka berasal dari berbagai bidang penugasan, mulai dari Intelijen, Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, hingga Perdata dan Tata Usaha Negara, mencerminkan luasnya kompetensi SDM Kejaksaan di wilayah NTT.
Seleksi Ketat untuk Mengisi Tim Elite Jampidsus
Masuk dalam jajaran calon anggota Satgassus P3TPK bukanlah hal yang mudah. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari integritas, profesionalisme, pengalaman menangani perkara, kemampuan analisis hukum, kecakapan dalam penyidikan dan penuntutan, kepemimpinan, hingga rekam jejak selama bertugas.
Satgassus P3TPK merupakan unit strategis yang dibentuk untuk memperkuat penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, terutama perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik maupun yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara.
Para jaksa yang tergabung nantinya akan menjadi bagian dari tim yang mendukung berbagai operasi penegakan hukum di bawah Jampidsus, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun penyelesaian perkara korupsi yang bersifat kompleks dan bernilai strategis.
Karena itu, hanya jaksa-jaksa yang dinilai memiliki kapasitas terbaik yang memperoleh kesempatan mengikuti orientasi dan tahapan lanjutan dalam pembentukan satuan tugas tersebut.
Bukti SDM Kejaksaan NTT Semakin Diperhitungkan
Masuknya delapan jaksa dari wilayah NTT dalam daftar peserta orientasi menjadi sinyal kuat bahwa kualitas SDM Kejaksaan di Bumi Flobamora semakin diakui secara nasional.
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai Kejaksaan Negeri di NTT menunjukkan peningkatan kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur, pengelolaan keuangan daerah, dana desa, pengadaan barang dan jasa, hingga berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Keberhasilan mengungkap, menyidik, dan membawa berbagai perkara korupsi ke meja hijau menjadi salah satu indikator meningkatnya kapasitas aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan NTT.
Tidak sedikit perkara bernilai besar yang berhasil ditangani, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kontraktor, maupun pihak swasta. Pengalaman tersebut menjadi modal penting yang memperkuat kepercayaan pimpinan Kejaksaan Agung terhadap jaksa-jaksa yang bertugas di daerah.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta memerintahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran untuk mengikuti orientasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Artinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga menjadi salah satu pejabat yang menerima surat resmi tersebut sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan orientasi bagi para jaksa dari wilayah NTT.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses pembentukan Satgassus P3TPK dilakukan secara terstruktur dan melibatkan koordinasi langsung antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Dipanggilnya delapan jaksa dari NTT tidak hanya menjadi kebanggaan bagi institusi Kejaksaan di daerah, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kepercayaan dari Kejaksaan Agung tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kesempatan mengemban tugas strategis di tingkat nasional terbuka bagi setiap jaksa yang mampu menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan kinerja terbaik, tanpa memandang daerah penugasannya.
Pemanggilan delapan jaksa ini menjadi bukti bahwa Bumi Flobamora tidak hanya mampu melahirkan aparat penegak hukum yang berintegritas, tetapi juga memiliki SDM yang mampu bersaing di tingkat nasional serta dipercaya memperkuat garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Momentum ini sekaligus mempertegas semakin besarnya kontribusi Kejaksaan di Nusa Tenggara Timur dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung untuk membangun institusi yang profesional, modern, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat. (bet)













