Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota melakukan autopsi terhadap jasad bocah Dominique Queen (2).
Autopsi dilakukan oleh dokter forensik pada Jumat (3/1/2020).
Korban dianiaya oleh ibu kandungnya Adriana Lulu Djami alias Ina (33) hingga meninggal dunia.
Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara di kos-kosan Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (1/1/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Untuk melakukan autopsi, Polres Kupang Kota mendatangkan dokter forensik dari Mabes Polri, AKBP dr. Wahyu Hidayati.
Autopsi yang dilakukan di Ruang Pemulasaran Jenazah, RS Bhayangkara Titus Uli Kupang, dimulai dari pukul 14.38 Wita hingga selesai pada pukul15.35 Wita. Turut hadir juga pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu I Wayan P. Sujana, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik.
“Autopsi ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata KBO Satreskrim.
Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga yang diterima paman korban Marthen Lado.
“Jenazah korban dibawa ke rumah keluarga untuk disemayangkan di Jalan Nangka, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kelapa Lima,” ujar perwira dengan pangkat dua balok itu.
Penyidik kepolisian juga sudah menetapkan ibu kandung korban Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka.
“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang, termasuk tersangka,” imbuh Iptu Wayan.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)