Aniaya dan Tikam Pemuda Oebufu, 1 Pelaku Dibekuk Polisi, 1 DPO

Aniaya dan Tikam Pemuda Oebufu, 1 Pelaku Dibekuk Polisi, 1 DPO

Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda di Kota Kupang menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan penikaman yang mengakibatkan luka tusuk di bagian punggung.

Korban adalah Raymon Hapi Nara Kaha (24), warga RT 32/RW 08, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tindak pidana penganiyaan dan penikaman ini dilakukan oleh dua orang pelaku.

Kasus ini terjadi persis di depan gereja GMIT Maranatha, Kelurahan Oebufu, sekira pukul 03.00 wita, Rabu (8/1/2020).

Atas kejadian ini korban langsung datang melapor di SPKT Mapolres Kupang Kota.

Dengan laporan korban, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial IT (26), warga Jalan Amabi, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran polisi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., di ruang kerjanya (8/1/2020) sore tadi.

Menurut Kasat Reskrim, awalnya korban dari rumah hendak pergi membeli makanan, dan pada waktu sampai di jalan bertemulah dia dengan teman community, sehingga dia pun beririgan dengan kendaraan lainnya dan memenuhi jalan.

Sehingga pada waktu pelaku mau melewati, tapi tidak bisa. Pada saat korban dan teman-temannya berpisah dan korban sendiri, maka kedua tersangka membuntuti korban dari belakang.

“Pelaku bilang ke korban: “lu jago ko” dan langsung menghadang korban,” kata Kasat Reskrim.

Sehingga korban berhenti dan terjadilah penganiayaan dilakukan oleh kedua pelaku, dan salah satu pelaku langsung menikam korban menggunakan benda tajam sehingga korban mengalami luka, dan kedua tersangka langsung melarikan diri.

Karena mengalami luka tusukan, korban langsung menuju RS Leona untuk mendapat perawatan. Setelah itu langsung datang melapor di Polres Kupang Kota.

“Tersangka berinisial IT (26) sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kupang Kota, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (wil)

error: Content is protected !!