Wemmi Susanto, Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo Mangkir dari Panggilan Polda NTT

Wemmi Susanto, Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo Mangkir dari Panggilan Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Wemmi Susanto, salah satu saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Tanjung Boleng, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, diduga telah mangkir dari panggilan penyidik kepolisian di Polda NTT.

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2023 oleh Geradus Silvin dan rekan-rekannya, melalui kuasa hukum Yance Thobias Mesah.

Yance Tobias Mesah selaku kuasa hukum Geradus, menyatakan bahwa laporan polisi tersebut muncul karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Terlapor dalam kasus ini mencakup Lamuda, Amirudin, anggota Panitia A Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, dan Wemmi Susanto sendiri.

“Dalam laporan polisi itu, Wemmi berstatus sebagai saksi dalam objek tanah yang bermasalah di Desa Tanjung Boleng. Para terlapor diduga merekayasa Warka atau alas hak untuk penerbitan sertifikat seolah tanah tersebut berada di Desa Batu Tiga,” ungkap Yance kepada media di Kupang pada Rabu (31/1/2024).

Mesah menambahkan bahwa setelah saksi-saksi lainnya diperiksa, penyidikan telah ditingkatkan pada 20 November 2023, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/721/XI/2023 Ditreskrimum Polda NTT, dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 266 dan 263 tentang pemalsuan dokumen.

Wemmi Susanto, sebagai satu-satunya saksi yang belum diperiksa, telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Yance mengonfirmasi bahwa upaya untuk membawa Wemmi ke Polda NTT melalui Polres Mabar juga tidak membuahkan hasil.

“Saya sebagai kuasa hukum konfirmasi ke penyidik, tapi sampai hari ini dia tidak hadir. Dari awal, kami yakin sudah ada unsur pidana dalam laporan ini,” ujarnya.

Yance juga menyebutkan bahwa Wemmi Susanto dikabarkan berada di Jakarta dan mengirimkan surat sakit dari sana. Namun, Kepala Desa Batu Tiga dan Ketua BPD menyatakan bahwa objek tanah tersebut berada di Tanjung Boleng, bukan Desa Batu Tiga.

“Sertifikat atas nama Wemmi dikeluarkan tahun 2019, namun transaksi terjadi pada 2015. Uang sebesar Rp50 juta juga diduga mengalir ke BPN Mabar. Total uang yang disalurkan kepada terlapor mencapai Rp954 juta, yang digunakan untuk membuat dokumen palsu guna penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Wemmi Susanto belum dapat dikonfirmasi oleh media ini. Kasus ini terus berkembang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen tanah ini. (wil)