KUPANG, PENATIMOR – Aksi penyelundupan minuman keras (miras) dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat Kepolisian Resor Kupang.
Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil menyita sekitar 1.825 liter miras tradisional jenis moke yang diangkut menggunakan truk dari Pulau Sabu melalui Pelabuhan Ferry Bolok, Kamis (9/4/2026) pagi.
Pengungkapan ini terjadi saat aparat gabungan dari Pos Pol KP3 Laut Bolok bersama personel Pos Pengamanan Terpadu Bolok yang tergabung dalam Satgas Operasi Semana Santa Turangga 2026 melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap kendaraan yang turun dari kapal ferry.
Sekitar pukul 08.35 Wita, kapal ferry Uma Kalada bersandar di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Tak lama berselang, petugas mulai melakukan penyisiran kendaraan yang keluar dari kapal, termasuk sebuah truk yang terlihat mencurigakan.
Kecurigaan itu terbukti. Saat diperiksa sekitar pukul 08.50 Wita, sopir dan kernet truk mengakui bahwa selain mengangkut muatan agar-agar dan kopra, mereka juga membawa miras jenis moke.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan total sekitar 1.825 liter moke, yang dikemas dalam 35 jerigen berkapasitas 35 liter serta 3 drum berukuran 200 liter.
Identitas sopir diketahui berinisial FL (29), warga Desa Bebae, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, sementara kernet berinisial YD (25), warga Desa Eiyada, Kecamatan Sabu Timur.
Seluruh barang bukti langsung diamankan sekitar pukul 09.00 Wita untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, pada pukul 11.27 Wita, truk beserta muatan miras tersebut dibawa ke Mapolres Kupang dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kupang, Iptu Rusdy Tajudin.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi pun mengetahui pemilik miras tersebut. Polisi pun langsung berkoordinasi untuk menelusuri pemilik dan jaringan distribusi miras ilegal tersebut.
Iptu Rusdy menegaskan agar pemilik barang segera bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Pemilik diharapkan kooperatif dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sesuai prosedur,” tegasnya.
Polres Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya.
Operasi KRYD yang terus digencarkan ini diharapkan mampu menekan arus masuk miras ilegal ke wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (bet)













