Tipu Warga di Sumba hingga Ratusan Juta, Warga Jawa Tengah Ditangkap Polisi

Tipu Warga di Sumba hingga Ratusan Juta, Warga Jawa Tengah Ditangkap Polisi

Waikabubak, penatimor.com – Jefry Nur Muqsith alias Jefry, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian Polres Sumba Barat, Polda NTT akhir pekan lalu.

Jefry yang terlibat kasus tindak pidana penipuan online ditangkap di wilayah hukum Polres Kudus, Polda Jawa Tengah.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK MH bersama Kanit Tipidter Bripka I Wayan Arwanta, SH., di Mapolres Sumba Barat, Selasa (1/3/2021) di Mapolres Sumba Barat menjelaskan beberapa waktu lalu, Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah sempat heboh dengan postingan di media sosial tentang penipuan investasi online “Maximal Perdays”.

Masyarakat mengadu terkait dugaan penipuan investasi online tersebut.

Investasi online “Maximal Perdays” diduga melakukan penipuan dengan cara memberikan keuntungan kepada nasabahnya sejumlah 6 persen per hari sesuai dengan modal investasi.

Masyarakat dijanjikan 6 persen tersebut akan berikan selama 40 hari.

Jika dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, perekrut tersebut dijanjikan mendapat bonus 10 persen dari nominal investasi.

Namun yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pihak “Maximal Perdays” tersebut.

Akibatnya terjadi komplain dari nasabah dan berujung pengaduan ke Polres Sumba Barat.

Tercatat ada 29 orang warga masyarakat yang ikut bergabung dalam investasi yang beragam.

Polres Sumba Barat menerima laporan dari korban YYD yang merupakan nasabah investasi tersebut dan merasa tertipu.

YS, suami YYD pun menjadi korban dari investasi bodong tersebut.

YS telah melakukan investasi sejumlah Rp 20.000.000.

Ada pula korban RE yang sudah merekrut nasabah untuk ikut bergabung dalam investasi tersebut sejumlah 27 orang dengan total kerugian Rp. 191.000.000.

Korban lain RTB  bersama sejumlah orang yang direkrut RE  mengalami kerugian hingga  Rp 324. 500.000.

Warga lain, KJ telah merekrut 14 orang nasabah dengan total kerugian Rp 25.000.000.

Sedangkan PL bersama 38 orang yang telah direkrut mengalami kerugian Rp 103.300.000.

Berdasarkan pengaduan ini maka dilakukan penyelidikan oleh Polres Sumba Barat.

“Total kerugian atas penipuan investasi tersebut mencapai Rp 705.800.000,” ujar Kapolres Sumba Barat. Saat diperiksa polisi, Jefry mengaku kalau ia  disuruh oleh rekannya, Gunawan alias Gun alias Arman untuk mempromosikan investasi bodong “Maximal Perdays”. Hingga saat ini Gunawan belum ditangkap dan ditahan di Polres Sumba Barat karena Gunawan masih menjalani proses hukum di Polres Pati Polda Jawa Tengah.  Uang dari para korban di Kabupaten Sumba Barat yang mencapai Rp 705.800.000 digelapkan pelaku karena Jefry mengimingi hasil kepada korban sekitar 6 persen dari hasil penerimaan. Namun setelah berjalan selama 1 bulan maka para korban tidak lagi dihubungi oleh pelaku,” urai Kapolres Sumba Barat.

Tidak menutup kemungkinan masih banyak terdapat masyarakat yang di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah yang menjadi korban penipuan online.

“Saat ini korban penipuan sudah mencapai 42 orang,” tambah Kapolres Sumba Barat.

Atas perbuatannya, tersangka Jefry dikenakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) dari undang – undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 368 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.000.000.000.

Kapolres Sumba Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal serupa sehingga tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat maupun Sumba Tengah. (mel)

error: Content is protected !!