Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil membekuk DPO tindak pidana penganiayaan karyawan bengkel Raja Motor Kupang.
Penangkapan tersangka DPO dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota Aipda Yance Sinlaeloe.
Tersangka adalah Marthin Teos Manifa (30) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan kasus penganiayaan hingga korban mengalami patah tulang.
Marthin Manifa ini diketahui adalah warga Jalan Batu Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tersangka berhasil ditangkap oleh polisi di lokasi Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (14/1/2021) petang.
Kasus penganiayaan dialami korban yang berprofesi karyawan bengkel Raja Motor bernama Apri Antorius Kana,(35), warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersangka DPO ini.
Dijelaskan Iptu Hasry bahwa tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/VII/ 2020/SPKT Resor Kupang Kota yang dilaporkan oleh korban pada (12/8/2020).
Tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban sampai korban mengalami patah tulang tangan bagian kanan.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka bersembunyi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTS dan akhirnya kembali ke Kota Kupang.
Tim Buser Polres Kupang Kota selama 7 bulan melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wil)