Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Roni Sonbay Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp2,06 Miliar, Denda Rp300 Juta

KUPANG, PENATIMOR – Perlawanan hukum Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang senilai Rp5,81 miliar akhirnya kandas di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bukan hanya menolak permohonan kasasi terdakwa, tetapi juga mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Melalui Putusan Nomor 12039 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Roni Sonbay.

Tak hanya itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp2.063.719.487,65. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Putusan kasasi ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5.810.066.485,20.

Menariknya, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung tersebut sebelumnya juga telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan banding.

Namun, Mahkamah Agung mengubah sejumlah ketentuan pidana, termasuk besaran denda dan pidana pengganti denda, serta membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kupang memastikan segera melaksanakan eksekusi terhadap Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Frengky Radja, S.H., M.H., mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan administrasi untuk proses eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. “Untuk proses eksekusi putusan Kasasi ini, saat ini sedang dalam proses administrasi, diupayakan hari ini,” kata Frengky yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (5/11/2026) siang.

Dalam amar putusan Nomor 12039 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Hironimus Sonbay.

Sebaliknya, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dikabulkan.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG tanggal 30 Juni 2026, yang sebelumnya mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 5 Mei 2026.

Dalam putusan yang diadili sendiri tersebut, MA menyatakan Hironimus Sonbay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.063.719.487,65 tetap dibebankan kepada terpidana.

Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.

Sebelum perkara ini diputus Mahkamah Agung, Hironimus Sonbay terlebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam sidang putusan pada 5 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan, dengan hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja, menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Hironimus Sonbay.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.063.719.487,65 dengan subsidair 720 hari penjara apabila tidak dibayar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hironimus Sonbay dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 120 hari, serta uang pengganti sekitar Rp2 miliar dengan subsidair 1.080 hari penjara.

Tidak puas dengan putusan tingkat pertama, Hironimus Sonbay mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Namun, upaya hukum tersebut justru berujung pada bertambahnya hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding yang diajukan Hironimus Sonbay.

Akan tetapi, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang khusus mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam musyawarah yang digelar pada 2 Juni 2026, majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto, S.H., M.Hum., dengan anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.Hum., dan Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., memutuskan memperberat hukuman Roni Sonbay dari lima tahun enam bulan menjadi enam tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Kupang juga mempertahankan pidana denda sebesar Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan serta uang pengganti Rp2.063.719.487,65 dengan pidana pengganti selama 720 hari penjara apabila tidak dibayar.

Putusan banding tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 30 Juni 2026.

Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara yang kemudian dijatuhkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi sama dengan pidana penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, MA menetapkan denda menjadi Rp300 juta subsidair 100 hari penjara dan pidana pengganti uang pengganti selama dua tahun.

Salah satu poin krusial dalam putusan kasasi Mahkamah Agung adalah kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.063.719.487,65.

MA menetapkan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang secara tegas menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah alat bukti berupa satu keping compact disc (CD) yang diajukan pihak terdakwa.

Majelis hakim tingkat pertama menilai alat bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena tidak didukung alat bukti lain serta tidak memiliki keabsahan maupun autentikasi yang jelas.

Dengan pertimbangan tersebut, seluruh dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa dinyatakan tidak beralasan.

Dalam petikan putusan kasasi, CD tersebut kembali disebut sebagai barang bukti surat dari advokat terdakwa yang menurut pihak advokat berisi rekaman wawancara terkait pemberian sejumlah uang kepada Jaksa oleh terdakwa. Barang bukti itu tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Didik Hariyadi Brand juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Didik Brand selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa dijatuhi pidana denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.426.346.997 subsidair 720 hari penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun enam bulan penjara disertai pembayaran uang pengganti sekitar Rp3 miliar.

Sementara itu, Hendro Ndolu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman terpisah karena terlibat dalam dua proyek berbeda.

Untuk proyek Tahun Anggaran 2021, Hendro divonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan.

Sedangkan dalam perkara proyek Tahun Anggaran 2022, ia kembali dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan pidana denda yang sama.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara untuk proyek 2021 dan empat tahun enam bulan penjara untuk proyek 2022.

Hendro Ndolu menjadi satu-satunya terdakwa yang terlibat dalam kedua proyek yang sama-sama menimbulkan kerugian negara.

Kasus korupsi ini bermula dari pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dibiayai melalui Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.

Pada proyek Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Hendro Ndolu selaku PPK diduga bekerja sama dengan Hironimus Sonbay dalam mengendalikan pelaksanaan proyek.

Pola serupa kembali ditemukan pada proyek Tahun Anggaran 2022 dengan keterlibatan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bersama Kejaksaan Tinggi NTT, proyek Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65.

Sementara proyek Tahun Anggaran 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.726.346.997,55.

Dengan demikian, total kerugian negara dalam dua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20.

Perkara ini ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jacky Franklin Lomi, S.H., Aristya Bintang Asmara, S.H., Alfredo Manullang, S.H., M.H., dan Alfredo Nanggus, S.H.

Hironimus Sonbay sendiri telah berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak 21 Juli 2025. Mahkamah Agung menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan dikabulkannya kasasi Jaksa dan ditolaknya kasasi terdakwa, perkara korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang memasuki babak penting dalam proses penegakan hukum.

Mahkamah Agung tidak hanya menetapkan pidana penjara enam tahun bagi Hironimus Sonbay, tetapi juga menegaskan kewajiban pembayaran uang pengganti lebih dari Rp2,06 miliar sebagai pidana tambahan. (bet)