Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tanki Septic di Malaka Segera Diadili

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tanki Septic di Malaka Segera Diadili

ATAMBUA, PENATIMOR – Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018 segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Pasalnya, pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 13.00 Wita, penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21), dan langsung dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (Tahap 2).

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tanki Septic di Malaka Segera Diadili

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang Kontraktor masing-masing berinisial HS selaku pemilik perusahaan dan CT selaku Pelaksana Pekerjaan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu, Shelter F. Wairata, SH., kepada awak media ini, mengatakan, pada tahap penyidikan, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp318.711.424,89 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Malaka tanggal 25 Januari 2023.

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tanki Septic di Malaka Segera Diadili

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang, yang mana sudah menjadi wewenang Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Shelter Wairata.

“Setelah Tahap 2, para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Atambua,” pungkasnya. (bet)

error: Content is protected !!