KUPANG, PENATIMOR – Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018, dituntut hukuman 1 tahun, 2 bulan penjara atau 14 bulan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Lukas Josef Nahak, ST., selaku PPK, Hendrikus Snak selaku pemilik perusahaan, dan Charlie Tack selaku pelaksana pekerjaan, dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/6/2023) siang.
“Memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga, masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” sebut Penuntut Umum Kejari Belu, Shelter F. Wairata, SH., saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Penuntut Umum juga memohon Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan uang sitaan sejumlah Rp318.711.424,89, yang dititipkan kepada JPU di rekening titipan RPL Kejari Belu sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Shelter Wairata yang juga selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu itu juga menuntut para terdakwa tetap ditahan.
Usai pembacaan tuntutan Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat, yang didampingi Hakim Anggota Yulius Setiawan dan Mike Priyantini, menunda persidangan hingga Senin (17/6/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (wil)













