Tersangka Pemerasan Hendrikus Djawa Ditangkap Polisi di Kupang

Tersangka Pemerasan Hendrikus Djawa Ditangkap Polisi di Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Satuan Reskrim Polres Kupang telah berhasil mengamankan Hendrikus Djawa (HD), Ketua LP2TRI, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.

Penangkapan berlangsung di depan rumah Hendrik Djawa, yang terletak di RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (13/9/2023) siang.

Hendrikus ditangkap oleh petugas polisi atas dugaan pemerasan terhadap AL, seorang warga Kelurahan Namosain di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, telah mengonfirmasi penangkapan ini dengan mengatakan, “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa HD memeras AL dengan meminta uang sebesar Rp5 juta ,” jelas Iptu Epy.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, sebelumnya terduga pelaku telah menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dimiliki AL. Namun, setelah menunggu sekian lama, janji HD untuk menyelesaikan urusan tersebut tidak kunjung terwujud. Akhirnya, AL memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa nama HD tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kota Kupang. Oleh karena itu, AL meminta HD mengembalikan semua berkas pengurusan SHM yang telah diajukan dan sudah dibayarkan olehnya. Namun, HD meminta uang sejumlah Rp5 juta agar berkas tersebut dikembalikan,” jelasnya.

Iptu Epy menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HD telah tersebar luas di kalangan masyarakat dan berhasil diendus oleh aparat Polres Kupang. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap HD pada Rabu (13/9/2023) siang.

Saat penangkapan, HD dan AL ditemukan dalam sebuah mobil Agya berwarna merah dengan nomor polisi DH 1143 HG, sedang melakukan transaksi sesuai dengan permintaan HD.

Aparat kepolisian, yang terdiri dari Unit Resmob Polres Kupang dan beberapa penyidik, berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh HD. Selanjutnya, HD dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Kupang.

Saat ini, HD sedang menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Kupang guna kepentingan penyelidikan bersama dengan para saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian ini. (wil)