TERKUAK DI SIDANG! Chromebook Rp3 Juta Dibayar Rp6,8 Juta, Modus “Rahasia Perusahaan”, Dugaan Monopoli hingga Skema Co-Investment 30%

TERKUAK DI SIDANG! Chromebook Rp3 Juta Dibayar Rp6,8 Juta, Modus “Rahasia Perusahaan”, Dugaan Monopoli hingga Skema Co-Investment 30%

JAKARTA, PENATIMOR – Proyek digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang sebagai lompatan besar transformasi sekolah justru berubah menjadi dugaan bancakan anggaran negara.

Di ruang sidang, fakta demi fakta terkuak. Chromebook dengan harga kewajaran sekitar Rp3 juta dibayar negara hingga Rp6,8 juta per unit.

Dalih “rahasia perusahaan”, lemahnya kontrol kementerian, hingga indikasi pengaturan sejak awal kini menjadi sorotan tajam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2022.

Fakta tersebut mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. Perkara ini juga menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi, S.H., M.H., secara sistematis membedah konstruksi dugaan penyimpangan yang menyeret terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.

Harga Melonjak Tanpa Kendali, Negosiasi Tak Dijalankan

Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa akar persoalan bermula dari mekanisme pengadaan 2020 melalui e-katalog onlineshop (marketplace). Sistem ini membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia.

Saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun, kewenangan tersebut tidak dijalankan optimal.

Akibatnya, harga perangkat tidak terkendali. Pada 2021, meski metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP), pembentukan harga masih didominasi penyedia dan prinsipal tanpa pelibatan aktif LKPP.

“Pengawasan tidak berjalan efektif. Harga terus melambung,” tegas Roy Riadi.

Dalih “Rahasia Perusahaan”, Transparansi Ditutup Rapat

Memasuki 2022, pemerintah mencoba melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif. Namun upaya tersebut mentok.

Para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan “rahasia perusahaan”. Padahal, JPU menemukan dokumen kerja sama pada salah satu prinsipal, ZyrexIndo, yang menyebutkan bahwa klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila diminta otoritas pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiadaan transparansi ini membuat kementerian tidak memiliki basis objektif untuk menilai kewajaran harga. Tanpa negosiasi yang kuat, harga bertahan di atas Rp6 juta per unit.

LKPP dalam kesaksiannya menegaskan bahwa harga e-katalog bukan hasil pembentukan harga transparan berbasis struktur biaya, melainkan sekadar survei marketplace.

Indikasi Mark-Up Dua Kali Lipat, Dugaan Monopoli Sejak Awal

Dari fakta persidangan, JPU mengungkap indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit, sementara harga kewajaran yang dihitung sekitar Rp3.000.000.

Selisih signifikan tersebut diduga menjadi ruang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

JPU menyimpulkan, kerugian negara terjadi bukan hanya karena tindakan prinsipal, tetapi juga akibat kelalaian kementerian dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengendalian pengadaan.

Dalam sidang sebelumnya, Senin, 9 Februari 2026, JPU menghadirkan pejabat LKPP termasuk Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dan Direktur Advokasi Aris Supriyanto.

Terungkap indikasi praktik monopoli sejak tahap awal. Kementerian disebut telah mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai untuk memastikan kesiapan produksi.

Fakta ini dinilai mempersempit kompetisi dan membuka ruang dominasi satu ekosistem produk sejak dini.

Pada periode 2020–2021, penentuan harga juga disebut dilakukan kementerian dan prinsipal tanpa keterlibatan aktif LKPP. Situasi tersebut memperbesar potensi penggelembungan harga.

Grup “Mas Menteri Core Team” dan Co-Investment 30%

Sidang 5 Februari 2026 mengungkap fakta yang lebih dalam. JPU membeberkan adanya komunikasi intensif sebelum pengadaan formal, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.

Percakapan tersebut membahas penggunaan Chromebook sebelum kajian teknis resmi dilakukan.

Lebih jauh, terungkap pembicaraan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. Disebut pula adanya lobi terhadap pihak Google yang berpotensi memengaruhi jumlah kebutuhan riil perangkat.

Salah satu saksi mengakui skema tersebut berpotensi mengurangi kebutuhan riil yang seharusnya diadakan.

Tekanan Psikologis dan Dugaan Kajian Formalitas

Persidangan juga mengungkap dampak internal. Seorang saksi bernama Bambang dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan jatuh sakit akibat beban stres mengetahui adanya prosedur yang dinilai tidak berjalan semestinya, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa kajian teknis memadai.

Sejumlah saksi menyatakan keraguan karena program tersebut dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Namun proyek tetap berjalan atas arahan pimpinan tertinggi saat itu.

Pejabat teknis di bawahnya diduga menyusun kajian yang hanya mengikuti arahan, bukan berdasarkan analisis objektif kebutuhan pendidikan dan regulasi.

Roy Riadi menegaskan bahwa dakwaan dibangun atas keterangan saksi, dokumen kontrak, serta bukti elektronik termasuk percakapan digital yang saling menguatkan.

“Fakta-fakta material di persidangan memperlihatkan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan digitalisasi pendidikan,” tegasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman pembuktian.

Skandal ini menjadi perhatian luas karena proyek digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi tonggak pemerataan akses belajar nasional. Namun di ruang sidang, proyek tersebut justru diduga berubah menjadi ladang penyimpangan dengan potensi kerugian negara bernilai besar. (bet)

error: Content is protected !!