Tanggapi Gugatan Nasabah, BRI Kupang Hormati Proses Hukum

Tanggapi Gugatan Nasabah, BRI Kupang Hormati Proses Hukum

KUPANG, PENATIMOR – Pimpinan BRI Cabang Kupang angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang yang sudah berkekuatan tetap atau inkracht.

Untuk diketahui, BRI Cabang Kupang sebelumnya digugat oleh nasabahnya Karel Riwu. Perkara perdata ini telah bergulir di PN Kupang dan telah memiliki putusan yang inkracht.

Hanya saja, hingga saat ini putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh BRI Cabang Kupang.

Pimpinan Cabang BRI Kupang, Rizky Akbar Trilaksono, dalam klarifikasi tertulis yang diterima media ini, Rabu (6/9/2023) sore, menerangkan bahwa gugatan tersebut dilakukan oleh salah satu nasabah pinjaman BRI Unit Tarus, Kupang.

Nasabah tersebut, jelas Rizky, menggugat BRI atas pembebanan denda penalti pelunasan maju yang dibebankan kepada nasabah.

Atas gugatan dimaksud, PN Kupang telah memutus perkara tersebut, dimana dalam putusan dikabulkan sebagian gugatan dari nasabah Karel Riwu.

Namun demikian, lanjut Rizky, nasabah tersebut masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada BRI.

“BRI telah memenuhi panggilan aanmaning eksekusi dari Pengadilan Negeri Kupang, namun nasabah selaku penggugat tidak hadir sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan,” terang Rizky.

Menurut dia, BRI terus berupaya untuk menjalankan putusan Pengadilan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang.

BRI juga menurut Rizky, senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung tersebut, dan akan mengikuti proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Biante Singh, SH., selaku kuasa hukum pengugat, saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Senin (4/9/2023) siang, mengatakan, majelis hakim pada PN Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan sederhana (GS) yang dilakukan Karel Riwu, dan menghukum PT BRI Cabang Kupang untuk mengganti rugi Rp500 juta terhadap nasabah tersebut.

Selain itu, BRI Cabang Kupang sebagai tergugat juga dihukum untuk menghapus hutang penggugat, dan diwajiban membayar kerugian sebesar Rp1,34 juta.

Uang ganti rugi Rp500 juta tersebut dikurangi hutang penggugat sebesar Rp360 juta, dan BRI diwajibkan membayar kerugian pengugat Rp1,34 juta. (wil)