SOE, PENATIMOR – Warga Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dikejutkan oleh aksi brutal seorang suami berinisial YF (30) yang tega menganiaya istrinya sendiri, MS (26), dengan sebilah parang hingga menyebabkan tiga jari tangan korban putus dan tubuhnya penuh luka bacokan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis malam, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Tragedi rumah tangga tersebut bermula ketika korban pulang dari menonton pentas seni di Lapangan Desa Lasi. Sesampainya di rumah, korban langsung berhadapan dengan suaminya. Pertengkaran pun tak terhindarkan.
Menurut keterangan polisi, pelaku menuduh korban berselingkuh, tuduhan yang dibantah keras oleh MS. Namun bantahan itu justru menyulut emosi YF.
Dalam kondisi dikuasai amarah, YF mengambil parang yang terselip di dinding rumahnya. Tanpa berpikir panjang, ia mengayunkan parang tersebut berkali-kali ke arah tubuh istrinya.
Korban seketika berlumuran darah. Ia mengalami luka potong di bagian kepala, luka robek di punggung, dan paling parah, tiga jari tangan kanannya putus akibat sabetan parang pelaku.
Jeritan korban membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah. Melihat korban yang bersimbah darah, para tetangga segera memberikan pertolongan pertama dan melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah. “Warga yang mendengar keributan langsung datang. Korban yang dalam keadaan kritis ditolong tetangga dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres TTS,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H.
Mendapat laporan, tim Satreskrim Polres TTS segera bergerak. Pelarian YF tidak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkusnya dan langsung membawanya ke Polres untuk diperiksa secara intensif. “Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan karena pelaku cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh. Namun hal itu masih sebatas dugaan dari pelaku,” jelas AKP Wayan Pasek.
AKP I Wayan Pasek menegaskan pihaknya akan memproses hukum pelaku dengan serius. “Tindakan pelaku sangat kejam dan tidak manusiawi. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
YF kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp30 juta. “KDRT bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan keji yang merusak martabat manusia. Polres TTS mengimbau seluruh masyarakat agar jangan pernah ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui kasus serupa,” lanjut Wayan.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan di NTT, khususnya di wilayah pedesaan. Luka yang dialami MS bukan hanya fisik—tiga jarinya yang putus menjadi bukti nyata kekejaman suaminya—tetapi juga psikis yang tentu meninggalkan trauma mendalam.
Aktivis perlindungan perempuan di TTS menyerukan agar pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan aparat hukum lebih aktif dalam mencegah dan menangani kasus KDRT yang masih sering dianggap urusan pribadi rumah tangga. “Kasus seperti ini tidak boleh lagi dianggap sepele atau ditutup-tutupi. Korban KDRT berhak atas perlindungan hukum dan pemulihan, baik fisik maupun mental,” tegas salah satu pemerhati perempuan di SoE.
Polres TTS memastikan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga. Aparat juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana, bukan masalah internal yang bisa didiamkan. (mel)













