MEDAN, PENATIMOR – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (7/4/2026).
Terdapat empat terdakwa yang segera diadili dalam persidangan perkara ini, yaitu Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA);
Erwin Saleh, STP., MAP., selaku Sekretaris Dinas/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Anwar Syarif, S.PI., selaku Kepala Bidang UKM/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan bahwa terdakwa Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654.
Benny disebut tidak beraksi sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak internal dan rekanan proyek, yakni Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Mhd Hamdani selaku direktur perusahaan pelaksana kegiatan.
Keempatnya diduga memainkan peran masing-masing dalam merekayasa proses pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Peristiwa ini disebut terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024, dengan locus utama di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran, Benny memiliki kendali strategis terhadap jalannya proyek, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran.
Modus yang digunakan Benny dimulai dari tahap awal pengadaan. Terdakwa ini disebut telah berkoordinasi dengan pihak rekanan sebelum proses lelang dimulai, sekaligus memastikan kesiapan dukungan dan kelengkapan pihak pelaksana.
Bahkan, dalam prosesnya, Benny diduga tetap meloloskan perusahaan pemenang tender meskipun diketahui tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Kegiatan Medan Fashion Festival sendiri merupakan program dengan nilai anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan.
Dari jumlah tersebut, nilai kontrak pekerjaan ditetapkan sebesar Rp4.854.339.300 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.857.315.650. Proyek ini kemudian dimenangkan oleh CV Global Mandiri melalui proses tender yang diikuti oleh 19 perusahaan, namun hanya dua yang mengajukan penawaran.
Dalam proses evaluasi, ditemukan bahwa CV Global Mandiri tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis dan kualifikasi, seperti kurangnya surat dukungan desainer nasional serta ketidaksesuaian dokumen teknis lainnya.
Namun, fakta tersebut tidak menghalangi penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang. Jaksa menemukan bahwa keputusan tersebut didorong oleh tekanan untuk mengejar waktu pelaksanaan kegiatan yang sudah dekat.
Kegiatan MFF 2024 sendiri berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Juli 2024, bertempat di Hotel Santika Medan.
Acara ini dirancang sebagai ajang promosi karya desainer lokal dan nasional, sekaligus panggung bagi model-model dari Kota Medan dan tingkat nasional.
Namun di balik kemegahan acara tersebut, jaksa menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada praktik penyimpangan.
Jaksa mengungkap adanya perbedaan signifikan antara Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan pelaksanaan di lapangan. Nama artis nasional bahkan disebut sudah ditentukan sejak awal, yakni menghadirkan Andmesh Kamaleng, padahal dalam dokumen resmi hanya disebutkan “artis nasional” tanpa nama.
Hal serupa juga terjadi pada penunjukan desainer nasional seperti Imelda Ahyar dan Dani Satriadi, yang disebut dalam dokumen reviu namun tidak tercantum dalam KAK.
Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan keterangan para desainer tersebut, mereka tidak mengenal CV Global Mandiri dan tidak pernah secara langsung memberikan dukungan kepada perusahaan tersebut.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen dukungan yang digunakan dalam proses tender tidak sah atau dimanipulasi.
Selain itu, ditemukan pula adanya item pekerjaan yang diduga fiktif atau tidak relevan, seperti pengadaan kursi dalam jumlah besar, padahal fasilitas tersebut telah disediakan oleh pihak hotel tempat kegiatan berlangsung. Temuan ini menjadi indikasi adanya mark-up atau penggelembungan anggaran.
Dari sisi keuangan, seluruh dana proyek sebesar Rp4.854.339.300 telah dicairkan dalam dua tahap, yakni pembayaran uang muka sebesar 30 persen pada 10 Juli 2024 senilai Rp1.456.301.790, dan pelunasan sebesar 70 persen pada 15 Juli 2024 senilai Rp. 3.398.037.510. Dana tersebut ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening CV Global Mandiri melalui mekanisme resmi.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dengan realisasi di lapangan. Dari total kontrak, hanya sekitar Rp3.378.207.522 yang dapat dipertanggungjawabkan melalui vendor atau subkontrak, sementara sisanya sebesar Rp. 1.476.131.778 tidak diketahui secara jelas penggunaannya.
Lebih jauh, terdakwa Benny juga diduga aktif meminta sejumlah fee dari pihak rekanan. Di antaranya adalah fee loading Hotel Santika Dyandra yang hingga kini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp70 juta. Selain itu, Benny juga disebut meminta uang untuk pembayaran honorarium koreografer, music director, serta desainer nasional.
Dalam praktiknya, aliran dana tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung. Terdakwa bahkan memerintahkan bawahannya, yakni Anwar Syarif, untuk menerima transfer dari pihak rekanan melalui rekening pribadi, kemudian menarik uang tersebut secara tunai untuk diserahkan kepada terdakwa. Skema ini dinilai sebagai upaya untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Medan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tertanggal 14 November 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.049.530.654. Nilai tersebut berasal dari berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 603 KUHP Jo Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa pun tidak ringan, mengingat perbuatannya diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak.
Saat ini, terdakwa Benny masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, dengan sejumlah perpanjangan masa tahanan yang telah diberikan oleh pengadilan. Sementara itu, para pihak lain yang terlibat dalam perkara ini diproses dalam berkas terpisah.
Perkara ini dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum, mengingat kasus ini mencerminkan potret buram pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan UMKM dan industri kreatif.
Kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan praktik korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (bet)













