Kupang, penatimor.com – Tindak pidana pencabulan terus terjadi di Kota Kupang.
Kali ini korbannya berinisial IS (15), salah satu pelajar SMP di Kota Kupang.
Ironisnya, pelaku yang berinisial AT adalah ayah tiri korban.
Pelaku tega mencabuli korban berulang kali hingga korban kini hamil 7 bulan.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial AS (48) di SPKT Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Ipda I Wayan P. Sujana, SH., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8) sore, membenarkan kasus pencabulan tersebut.
Menurut Wayan, pencabulan terhadap korban sudah dilakukan pelaku lebih dari setahun.
Awal pelaku mencabuli korban pada bulan Juni 2017. Korban ditarik paksa ke kamar belakang rumah untuk melayani napsu bejat ayah tiri nya.
Setelah mencabuli korban, pelaku juga meminta korban agar merahasiakan apa yang sudah dilakukannya.
“Korban sudah berulang kali dicabuli pelaku, dan terakhir pada tanggal 31 Juli 2018, sehingga korban kini hamil 7 bulan,” beber Wayan.
Lanjutnya, perbuatan pelaku berhasil terungkap setelah korban mengeluh sakit perut ke ayah kandungnya, sehingga korban dibawa ke dokter dan diperiksa ternyata korban sudah hamil.
“Korban ditanya, dan mengaku bahwa ayah tiri yang selama ini korban tinggal yang menghamili nya,” ungkap Ipda Wayan.
Atas kejadian tersebut, korban dan ayah kandung nya, mendatangi SPKT Polres Kupang Kota untuk melaporkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku.
Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Titus Uly dan saksi-saksi sudah diperiksa.
Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (2) sub Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (wil)