Sidang Pra-Peradilan: Saksi Tak Mengetahui Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019

Sidang Pra-Peradilan: Saksi Tak Mengetahui Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019

WAINGAPU, PENATIMOR – Sidang praperadilan yang melibatkan Anggota DPRD Sumba Timur, Tomi Umbu Pura terhadap Polres Sumba Timur, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Waingapu pada Rabu, 19 Oktober 2023.

Pada sesi ini, termohon menghadirkan saksi utama, Emanuel Dapa Wole, yang merupakan penyidik Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Sumba Timur. Saksi ini dipanggil dalam konteks perkara pencurian yang tengah diinvestigasi olehnya, di mana saksi telah bertugas selama tiga tahun di Satuan Reskrim.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendro Sismoyo, SH., MH., dan dilakukan atas permohonan Tomi Umbu Pura alias Umbu Tomi, Anggota DPRD dari Partai Nasdem. Permohonan ini berkenaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur dalam kasus dugaan pencurian mesin pompa milik PT Muria Sumba Manis (MSM).

Tomi Umbu Pura didampingi kuasa hukumnya, Bildat Thonak, SH., Amos Lafu, SH., MH., Obednego Djami, SH., MH., dan Adrianus Gabriel, SH. Di sisi lain, termohon dalam sidang diwakili langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur.

Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hal ini didasarkan pada keterangan saksi, bukti-bukti, serta pandangan ahli. Lebih lanjut, saksi menekankan bahwa kasus ini telah memiliki tiga tersangka dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

Saksi juga mengklarifikasi bahwa sudah dua kali dilakukan pengiriman surat panggilan kepada pemohon, baik kepada pemohon sendiri maupun kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK). Namun, saat ditanya oleh kuasa hukum pemohon, saksi sering menjawab lupa dan tidak mengetahui hal-hal tertentu.

Bildat Torino Thonak, kuasa hukum pemohon, meminta saksi untuk menjelaskan perbedaan prosedur dalam dua surat panggilan yang diberikan kepada pemohon dan DPRD. Namun, saksi hanya menyatakan bahwa ia hanya mengantarkan surat tersebut dan tidak mengetahui siapa yang memerintahkan perubahan prosedur tersebut. Ketika ditanya tentang pemahaman saksi mengenai metodologi dan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian RI, saksi kembali mengaku tidak tahu.

Ketika ditanya apakah saksi mengetahui tentang Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengenai penyidikan tindak pidana Polri, saksi juga mengakui bahwa ia tidak mengetahuinya.

Pada umumnya, dalam persidangan, saksi selalu menjawab dengan tidak tahu, dan keterangannya cenderung berubah-ubah. (wil)